Terdakwa Arisan Online Divonis 2 Tahun Penjara

oleh -
Neneng Resqiana memakai rompi merah berjalan usai pembacaan putusan didampingi penasehat hukumnya, Selasa, (2/12), (foto: MAL/IKRAM)

PALU- Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palu menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun kepada Neneng Resqiana, terdakwa kasus Informasi transaksi elektorik (ITE), selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 800 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Vonis majelis jakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 3 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta,subsidair 6 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”

Demikian amar putusan dibacakan, ketua majelis hakim Aisa H. Mahmud, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (2/1).

BACA JUGA :  Ratusan Warga Persinas Asad Palu Meriahkan HUT ke-79 RI dengan Kirab Budaya

Dalam amarnya, Aisa H. Mahmud menyatakan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terbukti dan terpenuhi menurut hukum.

Sebelum membacakan putusannya, Aisa H. Mahmud, telah mempertimbangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan dan menyesatkan masyarakat pengguna sarana elektronik berupa media social facebook. Hal meringankan terdakwa mengaku salah dan menyesali perbuatannya.

Usai putusan dibacakan Aisa H. Mahmud, Riswanto Lasdin penasehat hukum terdakwa dan JPU, Irna Indira menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini berawal saat Neneng Resqiana terdakwa memakai nama akun facebook “Onnell Nenk Resqiana”. Ia memposting investasi dengan janji keuntungan menggiurkan dengan kalimat, ”Arisol Nenk resqiana. Arisan 1 X bayar trusted InsyAllah amanah, dana aman+ penggelolaan jelas, tinggal pilih saja mau list yang mana.”

BACA JUGA :  Jelang Penetapan Peserta Pilkada, Bawaslu Palu Masif Terbitkan Surat Imbauan Netralitas ASN

Setelah menjadi member, korban diarahkan untuk masuk dalam group facebook miliknya. Di mana terdakwa memposting promosi paket-paket investasi yang ditawarkan, seperti setoran Rp 1 juta kembali Rp 1,5 juta dan Rp 5 juta kembali Rp7,5 juta dan seterusnya dalam jangka waktu singkat.

Melihat postingan sangat mengiurkan tersebut, para korban mulai tergiur dan mengivestasikan dananya, mulai dari dana terkecil Rp500 ribu sampai ratusan juta rupiah. Tetapi setelah ditunggu sampai batas waktu pengembalian, tidak ada pengembalian keuntungan maupun modal investasi yang dijanjikan.

Perbuatan terdakwa memposting investasi online di halaman facebooknya, menimbulkan kerugian bagi 18 orang korbanya dengan total kerugian sekitar Rp 343.9 juta. Korbanyapun dari segala kalangan bukan saja orang biasa, ASN dan aparat penegak hukumpun turut jadi korbannya. (IKRAM)