PALU- Ada-ada saja cara  terduga pelaku penyalahguna narkoba menyembunyikan barang haram tersebut, seperti modus dilakukan pria inisial JBL (33), ia menyimpan narkotika jenis sabu dalam cok rol listrik.

Namun satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu sudah punya reputasi dalam penggeledahan, menemukan dan menyita 14 paket sabu berat 1,79 gram beserta  sejumlah barang bukti pendukung di kediamanya ,Jalan, Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Selasa (26/8).

“Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Palu. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim dan informasi dari masyarakat yang patut diapresiasi,” kata Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, di Palu,Rabu (27/8).

Deny menegaskan bahwa hukum ditegakkan tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Tidak ada toleransi bagi pelaku. Kami imbau masyarakat menjauhi narkotika dan berani melapor jika mengetahui adanya peredaran,” tekannya.

Kini tersangka dalam proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Palu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***