PALU — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Maulana Rizkqi Rahmadin dalam perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian tahanan Polresta Palu, Bayu Aditiyawan, Jumat 13 September 2024.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Deni Lipu pada Kamis (4/12) tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.

Maulana, yang hadir dengan rompi tahanan berwarna oranye dan pengawalan ketat kepolisian, memasuki ruang sidang dengan raut tegang. Ayahnya tampak menunggu dengan cemas di dalam ruang persidangan.

Dalam amar putusan, majelis hakim menilai Maulana terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja melukai berat orang lain yang mengakibatkan kematian” sebagaimana Pasal 354 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHAP Nomor 8 Tahun 1981.

Majelis mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang merawat ayahnya yang sakit, masih berusia muda, serta menunjukkan penyesalan dan komitmen memperbaiki diri sebagai anggota Polri. Hakim menilai tuntutan JPU terlalu berat jika dibandingkan dengan kualitas perbuatan terdakwa.

Usai putusan dibacakan, keluarga Maulana langsung mengucap syukur. Raut wajah Maulana yang semula tampak suram berubah lebih lega, dan ia mendapatkan pelukan serta dukungan moral dari sesama tahanan Rutan Palu.

Penasihat hukum Maulana, Megha dan A. Ghita Nindya, menyatakan menerima putusan tersebut. Keduanya menilai vonis hakim telah sesuai dengan fakta persidangan yang menunjukkan Maulana hanya mengikuti perintah seniornya, Counstantino Hamid. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir.

Jika JPU mengajukan banding, tim penasihat hukum menyebut siap menghadapi dengan menyusun memori banding dalam waktu 7 hari sesuai ketentuan.

Pada sehari sebelumnya, hakim juga menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Counstantino Hamid, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut 8 tahun.

Korban Bayu Aditiyawan merupakan tahanan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang ditempatkan di Blok 4 Rutan Polresta Palu sebelum meninggal akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan dua terdakwa.