POSO – Setelah melalui tahapan persidangan yang cukup panjan,majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya memvonis bersalah terdakwa Gunadi alias papa Wiliam (35), pelaku pembunuhan bocah Nugi (3) warga Desa Tolambo, Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso.

Sidang pembacaan putusan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua majelis Bambang Condro Waskito,dan dua anggotanya Andi Marwan,serta Marjuanda Sinambela yang digelar di ruang sidang PN Poso pada Selasa(09/8), terdakwa Gunadi dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan bocah Nugi dan divonis hukuman penjara selama 15 tahun,dan denda sebesar 1 milyar ,subsider 3 bulan kurungan penjara.

Kejari Poso,Lapatewe B.Hamka yang juga ikut langsung  dalam sidang putusan tersebut sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang didampingi Moh amin, Kasi Pidum, Nouval Arbi wibowo,dan Moh Ikhsan usai pelaksanaan sidang kepada media ini mengatakan putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa.Menurutnya ,dalam pembacaan putusan, terdakwa Gunadi Lendamanu alias papa Wiliam  telah sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Baru saja kita ikut sidang putusan,PN Poso menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gunadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 1 milyar, subsider 3 bulan kurungan penjara,putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa,”ungkap L.B Hamka.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Vicktor Posawa yang turut hadir saat pembacaan putusan dihadapan majelis hakim masih pikir-pikir apakah putusan tersebut diterima atau akan melakukan banding.

Sebagai informasi, Nugi warga Desa Tolambo,Kecamatan Pamona Tenggara, Kabupaten Poso, sebelumnya ditemukan tewas pada April 2021.Bocah yang baru berumur 3 tahun itu menghilang selama 15 hari sebelum akhirnya ditemukan tewas oleh warga setempat,belakangan Polisi menduga Nugi tewas karena dibunuh Gunadi yang merupakan pamannya.

Reporter : Mansur
Editor : Yamin