PALU- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Palu menjatuhkan vonis pidana 2 tahun dan 6 penjara kepada Uriandani Nurdin (30), terdakwa penggelapan dana deposito nasabah lima orang dengan total kerugian Rp475,7 juta.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU menuntut terdakwa 2 tahun dan 6 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Uriandani Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan keempat.” Demikian putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri, didampingi Mahir Sikki dan Alannis Cendana sebagai hakim anggota dan dihadiri JPU Andi Nur Intan serta Mayor Stevanus Piay selaku penasihat hukum terdakwa, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu, Kamis (3/11).

Dalam amar putusannya disebutkan, hal-hal menjadi pertimbangan sebelum putusan pidana. Pertimbangan memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, serta pertimbangan meringankan, di antaranya terdakwa sopan di persidangan, serta mengakui perbuatannya.

Usai pembacaan putusan, Zaufi Amri memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum, hal sama berlaku bagi JPU.

Atas putusan tersebut Mayor Stevanus Piay selaku penasihat hukum terdakwa dan JPU Andi Nur Intan menyatakan masih pikir-pikir.

Uriandani Nurdin sendiri merupakan istri dari seorang oknum TNI tinggal di asrama 711 Raksatama, sehingga pada sidang mendapat pendampingan hukum dan pengawalan dari kesatuan. (IKRAM)