POSO – Pihak Kejaksaan Negeri Poso, Sulawesi Tengah mengeksekusi, Drs. Hasbollah, Kepala SMAN 1 Poso yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hasbollah dijebloskan ke penjara setelah terbukti dalam penyalahgunaan pungutan dana P3 dan dana komite pada SMAN I Poso tahun ajaran 2017/2018 dan tahun ajaran 2018/2019.

Hasbollah dijemput oleh Tim Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Poso dan digiring ke Kantor Kejari Poso, sebelum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Poso.

Kepala Kejaksaan Negeri Poso, LB Hamka saat meberikan keterangan pers, di Kantor Kejari Poso, Selasa (27/04) mengatakan, pihaknya bersama tim langsung melakukan eksekusi pada terdakwa Hasbollah setelah terbit putusan MA Nomor : 490 K/PID.SUS/2021, tanggal 27 April 2021.

Menurutnya, Hasbollah terseret kasus penyalahgunaan pungutan dana P3/ dana komite pada SMAN I Poso tahun ajaran 2017/2018 dan tahun ajaran 2018/2019.

“Hari ini,  sebagaiamana terbitnya putusan dari pihak MA, kami  melakukan eksekusi terhadap terpidana Hasbollah dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Poso,” ungkap Hamka.

Ia menjelaskan, pada tingkat pertama terdakwa, Hasbollah dinyatakan bebas oleh majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palu.

Kemudian, Jaksa Penuntut Unum (JPU) Kejari Poso langsung  mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

Permohonan kasasi diterima oleh MA dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penyalahgunaan dana komite sekolah.

‘’Dengan dikabulkannya pernohonan kasasi JPU Kejari Poso,maka putusan Pengadilan Tipikor PN Palu nomor 16/Pid. Sus-TPK/2020/PIN Pal tanggal 12 Agustus 2020 lalu,  batal dengan sendirinya,maka terdakwa dipidana selama 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara,” ambahnya.

Hasbollah sendiri terjerat pidana korupsi dengan menetapkan aturan pungutan dana PPP/Komite, pungutan pembayaran biaya pendaftaran siswa/siswi baru, serta pungutan bimbingan belajar/les yang mana dalam komponen biaya tersebut, ada item tunjangan yang berbentuk uang, yang dinikmati secara pribadi oleh terpidana.

Selain bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 48 Tahun 2008 dan nomor 17 tahun 2010,Hasbollah  juga melanggar peraturan Mendikbud RI nomor 75 tahun 2006, peraturan gubernur Sulteng nomor 10 tahun 2017 dan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan gubernur Sulteng nomor 10 tahun 2017.

Selain Hasbollah, Kejari juga masih menunggu hasil putusan MA terhadap tiga Kepala Sekolah lainnya di Poso, yang terseret kasus serupa, masing-masing adalah Drs Mustar Polango, Drs Suaritno dan Dra Aljufri S. Mahmud.

Reporter :  Mansur
Editor : Yamin