JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Tahir, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) periode 2019-2022.
Tahir diberhentikan dalam perkara Nomor: 09-P/L-DKPP/I/2020 yang diadukan Abdul Majid.
Sanksi pemberhentian tersebut dibacakan Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Rabu (24/06) siang.
Menurut Prof. Muhammad, Tahir terbukti masih menjadi anggota Partai Demokrat Kabupaten Parimo saat mendaftar menjadi calon anggota KPU tahun 2019 lalu. Menurutnya, Tahir terbukti tidak jujur saat mendaftar sebagai calon anggota KPU dan tidak menunjukan kesungguhan untuk mencabut keanggotaan.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan, semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya, baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, sidang pemeriksaan di daerah, dan sidang jarak jauh (video conference).
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Bernad.
Kata dia, para pihak dan masyarakat dapat tetap menyaksikan jalannya sidang pembacaan putusan melalui live streaming di Facebook DKPP, tanpa harus mendatangi lokasi.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara pemilu,” kata Bernad. ***