POSO – Kepolisian Resort Poso, Sulawesi Tengah dan pihak PT. Poso Energy (PE) akhirnya sepakat menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan hukum terhadap tersangka pelaku pengrusakan alat berat excavator milik PT. Poso Energy.
Sebelumya kedua warga Pamona Puselemba masing masing Kevin (22) dan Alfa (16) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan alat berat eksavator milik PE yang terjadi dalam aksi massa di Kelurahan Petirodongi, Kecamatan Pamona Utara pada Desember tahun 2021 silam.
Restorative Justive dilakukan setelah kesepakatan antara pihak antara PE diwakili kuasa hukum Albert A. Sinay SH dan penasehat hukum terlapor Ricardo Triprio Bungkundapu SH, di Aula Mapolres Poso, Rabu (29/6).
RJ kedua pihak juga disaksikan langsung Kapolres Poso, AKBP. Rentrix Ryaldi Yusuf, Kasat Reskrim Iptu. Anang Mustakim, Kapolsek Pamona Utara AKP. Felix Saudale, Humas Poso Energy Muhammad Safri, Camat Pamona Utara Yunirson Penyami, Lurah Petirodongi, Ibu pendeta dan orang tua tersangka.
Kapolres Poso melalui Kasat Reskrim Iptu. Anang Mustakim mengatakan, kasus dugaan pengrusakan alat berat milik Poso Energy sejauh ini sudah masuk tahapan penyidikan sehingga sudah menetapkan dua tersangka masing masing Kevin (22) dan Alfa (16). Bahkan keduanya sempat menjani kurungan selama satu bulan lebih di sel tahanan Mapolres Poso.
“Namun ditengah proses hukum yang sedang berjalan, ternyata pihak Poso Energy memiliki itikad baik untuk memaafkan tersangka dan diselesaikan secara kekeluargaan,”ungkap Kasat.
Nanang Mustaqim menambahkan RJ ini juga sejalan dengan program Kapolri melalui Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang RJ sepanjang kasus tersebut tidak membahayakan negara, tidak korupsi dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat, maka bisa dilakukan restorative justice.Diakuinya,RJ bisa dilakukan yang penting telah ada kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara antara pelapor dan terlapor.
“Setelah semuanya selesai maka kedua tersangka yang sudah mendekam sejak satu bulan lalu di sel tahanan Mapolres Poso bisa langsung dibebaskan,”tambahnya.
Pihak Kepolisian Resort Poso memastikan dengan adanya RJ tersebut, maka selanjutnya akan dibuatkan surat pernyataan dan kesepakatan sebagai acuan untuk penerbitan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin