PALU— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan kunjungan lapangan ke sentra produksi Tenun Ikat Al-Hikmah yang merupakan bagian dari Asosiasi Tenun Ikat Kota Palu.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, didampingi oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere, Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian Kota Palu, Faizah, Pembina Industri, Ivon, serta tim teknis layanan Kekayaan Intelektual.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menggali potensi perlindungan kekayaan intelektual, khususnya dalam bentuk Indikasi Geografis (IG), terhadap kain tenun ikat Palu memiliki ciri khas lokal kuat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan produk budaya lokal, memiliki nilai ekonomi dan identitas daerah.

“Tenun ikat Palu bukan sekadar kain, melainkan warisan budaya lahir dari kearifan lokal. Motif kelor dan keunikan proses produksinya mencerminkan identitas masyarakat Kota Palu. Oleh karena itu, sudah saatnya kita mendorong pengakuan resmi melalui perlindungan Indikasi Geografis. Perlindungan ini memberikan nilai tambah, menjaga kualitas, dan mendorong daya saing di pasar nasional maupun global,” ujar Rakhmat.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kemenkum berkomitmen untuk mendampingi dan memfasilitasi proses pendaftaran kekayaan intelektual, serta memberikan edukasi dan penguatan kapasitas kepada pelaku usaha lokal.

“Kami tidak hanya hadir untuk menyosialisasikan, tetapi juga untuk memastikan proses pendaftaran hingga perlindungan KI berjalan efektif. Ini adalah bagian dari upaya kami menjadikan kekayaan intelektual sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah,” tambah Rakhmat.

Sementara, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, juga merupakan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng sebelumnya, Hermansyah Siregar, dalam kesempatan tersebut turut menyoroti potensi Tenun Ikat Palu untuk mendapatkan perlindungan IG karena memenuhi unsur khas, kualitas unggul, serta keterkaitan erat dengan lingkungan geografis Kota Palu. Motif kelor menjadi contoh nyata dari motif lokal layak dilindungi secara hukum.

Meski begitu, Kemenkum Sulteng juga mendorong agar proses produksi dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, sehingga dapat memenuhi permintaan pasar besar.

Kanwil Kemenkum Sulteng terus melakukan pendampingan teknis serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait agar proses pengajuan Indikasi Geografis Tenun Ikat Palu dapat segera direalisasikan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berkelanjutan di Sulawesi Tengah.

REPORTER : **/IKRAM