MOROWALI – Para tenaga medis di bawah naungan PT Klinik Umum Permata Indah (KUPI) mengeluhkan tidak diberlakukannya sistem lembur saat mereka tetap bekerja pada libur nasional, termasuk pada 27 November 2024, sebagai hari pemungutan suara pilkada serentak.

Pada Kamis (28/11, sekitar 100 tenaga medis melakukan mogok kerja untuk menuntut pengakuan jam kerja pada hari libur sebagai lembur, sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja Pasal 77 ayat 2 dan PP Nomor: 35 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 dan 2.

Tenaga medis menuntut kenaikan upah sebesar 50 %, namun pihak manajemen belum memberikan tanggapan atas tuntutan tersebut.

Menurut Kampainer Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah (Sulteng), Wandi, para tenaga medis yang bekerja pada hari libur tersebut, hanya dianggap bekerja seperti hari biasa tanpa tambahan upah.

Wandi mengatakan, klinik itu menangani rata-rata 600 pasien per hari, dengan hanya 307 tenaga medis yang bekerja bergantian.

Menurutnya, beban kerja yang tinggi tersebut tidak diimbangi dengan kesejahteraan yang memadai. Gaji para tenaga medis berkisar antara Rp3.600.000 hingga Rp4.300.000, dipotong BPJS sebesar Rp145.000.

“Upah ini dianggap tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup di Kecamatan Bahodopi yang memiliki biaya hidup tinggi,” ujar Wandi, Jumat (29/11).

Tidak hanya itu, kata Wandi, status pekerjaan yang sebagian besar berupa kontrak juga menambah ketidakpastian. Bahkan, para perawat yang mendampingi pasien kecelakaan kerja ke rumah sakit rujukan tidak mendapatkan uang saku tambahan dan sering harus mengeluarkan biaya pribadi.

“Masalah ini dapat berdampak serius pada kualitas pelayanan kesehatan. Klinik yang memiliki peran vital dalam menjaga kesehatan para pekerja menghadapi risiko penurunan kinerja jika tenaga medisnya tidak diperlakukan dengan layak,” katanya.

Reporter : */Ikram