DONGGALA – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, mengajukan permohonan pencabutan Surat Keputusan (SK) 31 ASN yang tidak sesuai dengan norma standar prosedur dan kriteria kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal itu dilakukan menindaklanjuti surat rekomendasi kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh bernomor : 2660/R-AK.02.02/SD/K/2024 yang dilayangkan kepada Bupati Donggala.
“Hari ini kami menemui Kepala BKN untuk mengajukan permohonan pencabutan SK 31 ASN dilingkup Sekretariat Daerah yang dinilai tidak sesuai NSPK,” ujar Bupati Donggala Vera Elena Laruni, kepada media ini, Jumat (23/05) malam.
Ditemani Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Yeni dan Sekretaris BPKAD Donggala, Moh Fickri Labadjo, Bupati Vera Elena Laruni diterima Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh.
Diketahui, pelantikan 31 PNS Kabupaten Donggala oleh Pj Bupati, Moh Rifani Pakamundi mendapat teguran keras dari BKN.
Kepala BKN memerintahkan mencabut SK 31 ASN tersebut.
Menurut BKN, pelantikan 31 PNS di lingkup Pemkab Donggala oleh Pj Bupati Donggala, Moh Rifani Pakamundi dilakukan tanpa meminta pertimbangan teknis (pertek) dari Kepala BKN pusat. *