Jakarta – Ketua DPRD Kota Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, bertemu dengan anggota Badan Legislasi DPR RI, Longki Djanggola, untuk membahas isu strategis terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kebijakan pajak lebih adil.

Dalam pertemuan di ruang kerja Longki, yang juga ayahnya itu di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (5/12). Mereka menyoroti realisasi PAD Kota Palu yang belum mencapai target dan tantangan dalam merancang kebijakan pajak tidak membebani masyarakat kecil.

“Kami harus memastikan kebijakan pajak ini relevan dengan kondisi masyarakat. Jangan sampai menjadi beban, terutama bagi usaha kecil,” ujar Rico.

Salah satu fokus diskusi adalah evaluasi pajak restoran dan rumah makan. Saat ini, pajak tertinggi ditetapkan sebesar 10 persen, namun muncul usulan untuk mengklasifikasikan pajak berdasarkan fasilitas yang ditawarkan. Restoran dengan ruang VIP, AC, dan layanan eksklusif, misalnya, dapat dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan warung kecil atau penjual makanan tradisional.

“Kami akan melakukan survei ulang untuk memastikan kebijakan ini sesuai dengan situasi di lapangan,” tambah Rico.

Di tengah pembahasan, muncul pertanyaan terkait penjual nasi kuning dengan harga Rp10 ribu per porsi. Diskusi ini menyoroti pentingnya mempertimbangkan keuntungan kecil yang diperoleh pedagang tradisional.

“Pajak ini harus memberikan manfaat, bukan malah membebani. Penjual makanan tradisional seperti nasi kuning harus diprioritaskan untuk dilindungi,” tegas Rico.

Longki Djanggola, anggota Baleg dan Komisi 2 DPR RI, menambahkan bahwa kebijakan pajak harus menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan perlindungan usaha kecil.

“Pajak adalah instrumen sosial, bukan sekadar alat penghasil pendapatan. Harus ada keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

DPRD Kota Palu berencana mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) sebagai langkah konkret untuk menyempurnakan kebijakan pajak. Kajian mendalam akan dilakukan, termasuk uji petik terhadap berbagai sektor usaha, agar pajak diterapkan mencerminkan keadilan sosial.

“Misalnya, seorang pedagang kecil dengan omzet harian Rp2 juta. Jika dikenakan pajak 10 persen, apakah itu masih masuk akal? Kami harus mencari formula yang lebih bijak,” kata Rico.

Menjelang akhir tahun, DPRD Kota Palu berharap realisasi PAD dapat meningkat melalui kebijakan lebih strategis. Namun, mereka juga menekankan pentingnya pendekatan tidak hanya fokus pada angka, tetapi juga dampaknya pada masyarakat kecil.

Repoter : **/IKRAM