PARIMO – Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mengundang Inspektorat setempat, dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng atas belanja jasa pembangunan infrastruktur jalan tahun 2020-2021.
Pansus menunda untuk menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memilih mengundang Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah, karena adanya temuan berulang dari BPK atas item pekerjaan yang sama disetiap tahunnya.
Anggota Pansus, Muhammad Fadli mengatakan, dengan adanya temuan yang berulang-ulang itu, maka ada persoalan mendasar harus diselesaikan.
“Bukan hanya kerugian negara bagaimana bisa kembali atau tidak, tetapi pekerjaan tersebut sudah mengalami kerugian. Kalau sudah berbicara spesifikasi pekerjaan, sekalipun uang negara yang menjadi temuan dikembalikan ke negara, daerah tetap mengalami kerugian. Karena pekerjaannya tidak sesuai dan berdampak pada umur dan usia fasilitas,” ungkapnya saat rapat Pansus, di Ruang Sidang Utama DPRD Parimo, Selasa (08/02).
Kata dia, karena ini sering terjadi, maka perlu dilakukan penjadwalan terlebih dahulu bersama Inspektorat untuk mencari landasan hukum, sampai di tingkat kementerian dalam rangka menentukan sikap sebagai lembaga pengawasan dalam menyikapi persoalan yang terjadi berulang.
“Yang menjadi fokus adalah mencarikan solusi bagaimana uang negara bisa kembali, dan masyarakat bisa menerima manfaat sebagaimana yang ditargetkan dalam satu pekerjaan. Kalau hanya mengejar kerugian negara, maka sudah barang tentu selalu dana yang terbuang dipekerjaan tidak dinikmati masyarakat dalam waktu yang lama,” keluhnya.
Ia mengatakan, paradigma para kontraktor akan hanya asal-asalan dalam melaksanakan pekerjaan, karena dinilai ketika menjadi temuan akan dikembalikan juga.
Ketua Pansus LHP-BPK, Suardi menuturkan, beberapa penyampaian anggota DPRD bahwa temuan ini sebenarnya pada tahun berjalan, sehingga BPK tidak dapat masuk dan tidak menjadi temuan.
“Andaikan Inspektorat bekerja bagus sesuai tupoksi, maka tidak ada temuan yang berulang-ulang. Karena dalam hal ini ada pengawasan dan monitoring termasuk DPR nya,” jelasnya.
Ia berharap hal itu tidak akan terulang kembali, baik eksekutif dan legislatif mampu meminimalisirnya.
“Apa yang disampaikan Pak Fadli menarik, ketika ada temuan sekian juta dikembalikan apakah pekerjaannya sudah normal. Ini akan menjadi catatan khusus bagi kita untuk dibawah ke provinsi nanti,” tutupnya.
Reporter : Mawan
Editor : Rifay