Oleh: Tommy
Teknologi stunning atau pemingsanan hewan disebut mampu mempercepat proses pemotongan hewan hinga 70%, tapi apakah metode ini bisa diterima syariat Islam?
Perkembangan pesat industri halal global diprediksi akan terus berkembang hingga mencapai nilai US$ 5 Triliun pada tahun 2030. Bukan hanya soal sertifikasi yang cepat dan transparan, namun juga terkait inovasi produk, rantai pasok yang saling terintegrasi, dan pemanfaatan teknologi untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Di Tengah persaingan yang semakin ketat, pelaku industry halal perlu melakukan adaptasi dan berkolaborasi agar dapat memastikan produk dan layanan mereka tidak hanya memenuhi standar syariah, tetapi juga kompetitif dan berkelanjutan. Pada kesempatan kali ini, saya mencoba mengulas terkait teknik pemotongan hewan menggunakan cara stunning yang dilihat dari persepktif syariat Islam.
Pasar internasional saat ini makin peduli dengan bagaimana hewan diperlakukan, terutama dengan mulai ‘menggugat’ kita auntuk lebih meperhatikan kesejahteraan hewan. Artinya, bukan hanya sekedra produknya halal, namun prosesnya juga harus baik. Kita diajak untuk lebih bijak dengan cara memastikan hewan tidak mengalami stress, tidak sakit, dan hidup layak sebeluam akhirnya jadi bagian dari produk yang kita konsumsi. Hal ini bukan sekedar aturan, melainkan juga panggilan hati agar lebih menghargai makhluk hidup lain.
Ketentuan penyembelihan hewan dalam Islam memiliki landasan hukum yang kuat, yakni bersumber dari Al-Quran dan Hadis. Dalam QS. Al-Maidah ayat 3 secara eksplisit melarang konsumsi bangkai, darah, daging babi, serta hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Sementara dalam hadis riwayat Muslim menekankan pentingnya perlakuan ihsan (baik) dalam setiap tidanakn, termasuk penyembelihan. Rasulullah mengintruksikan agar alat penyembelihan diasah tajam dan hewab disembelih dengan cara yang tidak menyiksa.
Dalam Islam, penyembelihan hewan tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi belaka, tetapi juga sebagai bentuk ibadah yang mengatur perlakuan terhadap makhluk hidup. Prinsip utama yang ditekankan adalah menghindari penyiksaan atas hewan, sebagaimana yang tersirat dalam QS. Al-An’am ayat 38 yang mengingatkan bahwa hewan juga merupakan makhluk ciptaan Allah yang memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik. Oleh karena itu, syariat Islam mengatur tata cara penyembelihan yang manusiawi dengan tujuan untuk menjaga kehalalan dan keberkahan saat dikonsumsi. Proses penyembelihan yang sesuai syariat mencoba untuk meminimalisir ras asakit pada hewan dianggap sebagai dari upayamenjaga keseimbangan antara memenuhi kebutuhan manusia dan menghormati makhluk hidup lainnya.
Dalam konteks penyembelihan hewan dengan praktik stunning atau pemingsanan merupakan prosedur yang bertujuan untuk membuat hewan tidak sadar sebelum proses penyembelihan dilakukan. Metode stunning ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain menggunakan aliran Listrik, gas karbon dioksida (CO2), atau alat mekanis lainnya. Tujuan utama dari stunning adalahg bentuk mengurangi rasa sakit dan penderitaan hewan selama proses penyembelihan, serta untuk meningkatkan keamanan pekerja di rumah potong hewan.
Praktik stunning dalam penyembelihan hewan menimbulkan perbedaan pendapat di berbagai negara. Negara-negara di Eropa dan Australia, serta Malaysia, telah mengadopsi praktik ini dengan tujuan utama mengurangi rasa sakit hewan dan meningkatkan keamanan pekerja. . Namun, sebagian negara di Timur Tengah menolak praktik ini karena dianggap bertentangan dengan prinsip penyembelihan halal yang menekankan penyembelihan hewan dalam keadaan sadar. Perbedaan pandangan ini mencerminkan kompleksitas dalam menyeimbangkan kesejahteraan hewan, keamanan pekerja, dan prinsip-prinsip keagamaan.
Fatwa MUI No. 12 Tahun 2009 memberikan panduan yang bijaksana, yaitu memperbolehkan stunning asalkan tidak membunuh hewan. Ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam syariat Islam untuk mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar agama. Pandangan ini juga didukung oleh ulama terkemuka seperti Yusuf Al-Qaradawi dan Majelis Fatwa Eropa (ECFR), yang menekankan pentingnya kesejahteraan hewan dalam praktik penyembelihan.
Salah satu kekhawatiran utama adalah bahwa metode stunning tertentu, seperti penggunaan listrik berlebihan dapat menyebabkan kematian hewan sebelum disembelih. Hal ini bertentangan dengan prinsip tasmiyah, yaitu penyebutan nama Allah saat hewan masih hidup yang merupakan syarat sah penyembelihan dalam Islam. Argumen ini didukung oleh beberapa ulama konservatif, terutama di Arab Saudi dan sebagian negara lain yang berpendapat bahwa stunning berpotensi menghilangkan unsur kehalalan penyembelihan. Mereka menekankan pentingnya memastikan bahwa hewan dalam keadaan hidup saat disembelih, sesuai dengan interpretasi ketat terhadap teks-teks agama.
Perbedaan pendapat ini mencerminkan kompleksitas dalam menyeimbangkan antara kesejahteraan hewan, keamanan pekerja, dan prinsip-prinsip keagamaan. Sementara beberapa pihak melihat stunning sebagai cara untuk mengurangi penderitaan hewan, pihak lain khawatir bahwa praktik ini dapat melanggar ketentuan syariat Islam.
Tantangan signifikan dalam penerapan stunning adalah memastikan bahwa hewan tidak mati sebelum proses penyembelihan sesuai syariat Islam dilakukan. Hal ini diperparah oleh variasi metode stunning yang belum memiliki standar syariah yang seragam. Setiap metode, seperti penggunaan listrik, gas CO2, atau alat mekanis, memiliki tingkat efektivitas dan risiko yang berbeda-beda. Sulitnya mengukur tingkat kesadaran hewan secara akurat setelah stunning menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran prinsip tasmiyah. Oleh karena itu, diperlukan penelitian lebih lanjut dan standarisasi yang jelas untuk memastikan bahwa stunning dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Isu stunning dalam penyembelihan hewan menghadirkan tantangan kompleks yang memerlukan keseimbangan antara prinsip syariah dan tuntutan zaman. Poin kuncinya adalah bahwa stunning dapat diterima secara syariah asalkan memenuhi prinsip dasar penyembelihan halal, yaitu hewan harus hidup saat disembelih. Untuk menghindari syubhat, diperlukan transparansi regulasi dan edukasi yang komprehensif mengenai metode stunning yang sesuai dengan syariat Islam.
*Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Kajian Wilayah Timur Tengah dan Islam, Universitas Indonesia-