PALU – Untuk menekan tingginya angka Stunting di Provinsi Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura telah melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) terkait isbat nikah dan pengesahan perkawinan. Bertempat di ruang kerja gubernur.
Penandatanganan MoU dilakukan bersama, Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Pengadilan Tinggi (PT) serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, MoU ini sebagai bagian rencana strategis pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan terhadap administrasi kependudukan yang mudah, cepat dan aman di Sulteng.
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura mengatakan , hal tersebut sejalan dengan Undang Undang no 12, Perma No. 5 yang kiranya harus didukung serta disosialisasikan kepada seluruh masyarakat.
“Saya sangat mendukung program ini karena dapat menekan angka stunting akibat Pernikahan dini,” ujar Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Jumat (8/12).
Usia seseorang untuk melangsungkan pernikahan juga diatur, Hal tersebut bertujuan menghindari pernikahan di bawah umur yang sangat beresiko.
“Pada prinsipnya mari kita mendukung program ini dan mensosialisasikannya karena tujuannya semata-mata untuk kebaikan,” sebut gubernur.
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Nirwana, memberikan klarifikasi terkait program isbat nikah sebagai bagian dari inisiatif Mahkamah Agung. Ia menjelaskan bahwa isbat nikah merupakan upaya untuk memastikan keabsahan perkawinan, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang 12 Tahun 2022 yang secara tegas mengatur bahwa perkawinan anak dianggap sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
Menurut Nirwana, undang-undang baru tersebut melarang perkawinan tanpa melalui dispensasi kawin. Oleh karena itu, isbat nikah dianggap sebagai langkah penting agar masyarakat tidak melanggar hukum. Ia menekankan bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang 12 Tahun 2022, pengadilan negeri atau wilayah yang bersangkutan dapat mengesahkan perkawinan, asalkan ada permohonan yang diajukan.
Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng juga menyampaikan harapannya untuk melakukan kolaborasi dalam pemberdayaan perempuan dan anak guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang urgensi pencegahan perkawinan anak. Dispensasi kawin dianggap sebagai langkah preventif untuk menghindari perkawinan anak yang dapat merugikan mereka.
Dalam konteks poligami, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah Zulkarnain menjelaskan bahwa isbat nikah untuk istri kedua tidak akan dikabulkan. Ia menekankan bahwa untuk melakukan poligami, izin harus diminta terlebih dahulu di pengadilan. Kewenangan mengeluarkan buku nikah tetap berada di tangan Kantor Urusan Agama (KUA).
Dinas Dukcapil bertanggung jawab atas penerbitan kartu keluarga dan akta kelahiran, sementara pengadilan agama bertanggung jawab atas penetapan status pernikahan. Pernikahan yang tidak dicatat dianggap memiliki kerugian besar, terutama bagi keturunan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Ulyas Taha menegaskan bahwa upaya pencegahan pernikahan anak sedang digalakkan untuk menghindari stunting. Syarat sahnya nikah, seperti keberadaan dua saksi laki-laki, wali nikah dari calon perempuan, ijab Kabul, dan pemenuhan persyaratan syar’i lainnya, dianggap sebagai langkah untuk menciptakan perkawinan yang sah dan tertib administrasi.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG