Tegas, Kisruh Lahan Huntap Diselesaikan Secara Hukum

oleh -
Kepala BPPW Provinsi Sulteng, Ferdinand Ka Nalo memberikan keterangan Pers, Senin (8/2) (FOTO : YAMIN)

PALU – Sengketa lahan Hak Guna Bangunan (HGB) sejauh ini menjadi salah satu masalah, yang menyebabkan tertundanya pembangunan Hunian tetap (Huntap) yang diperuntukan bagi korban bencana 2018 lalu, di Kota Palu.

Olehnya, pemerintah mengeluarkan opsi untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, karena Bank Dunia menginginkan masalah lahan harus tuntas dan memiliki landasan hukum yang jelas.

“Salah satu upaya yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa lahan Huntap adalah dengan jalan hukum,” ucap Kepala Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Ferdinand Ka Nalo, di Palu, Senin (9/2).

Kata dia, Masyarakat yang merasa pemilik tanah di atas lahan persiapan pembangunan Huntap yang diserahkan BPN/ATR ke PUPR, bisa mengajukan gugatan. Sepanjang memiliki alas hak hukum atas tanah yang mereka klaim.

“Untuk kepentingan ini, Pemkot Palu melalui Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan membentuk posko pengadaan lahan dan Warga Terdampak Bencana (WTB). Posko ini diketuai Kepala Bappeda Palu,”katanya.

Ferdinand menjelaksan, untuk kepentingan itu pula, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng juga menyatakan bersedia untuk menyiapkan pengacara bagi warga. Sebab, kata Ferdinand, dalam beberapa pertemuan, warga pemilik lahan mengaku tidak memiliki anggaran untuk membawa permasalahan itu ke ranah hukum.

“Dari posko ini nantinya mereka pakai upaya hukum. Bahkan Kejati bersedia memberikan pengacara. Jika nantinya setelah melalui proses hukum, warga ternyata adalah pemilik sah, maka negara akan menggantinya. Karena Undang-Undang melindungi itu, begitu juga Undang-Undang kebencanaan. Walaupun kita ambil sekaranag tetapi harus diproses ganti rugi sesuai aprasial,” terangnya.

Dia menjelaskan, sejauh ini memang penyediaan lahan untuk pembangunan Huntap yang paling memungkinkan adalah memanfaatkan lahan-lahan eks HGB atau HGU. Karena pada prinsipnya lahan itu adalah lahan milik negara.

“Sayangnya itu tadi banyak warga yang juga mengklaim sebagai pemilik diatas lahan HGB dan HGU yang telah dipersiapkan BPN/ATR sebagai lahan Huntap. Makanya dibuka posko tersebut,”paparnya.

Hal itupun dilakukan untuk memenuhi permintaan Bank Dunia. Kata Ferdinan, Bank Dunia tidak ingin ada masalah dalam pembanguan Huntap nanti. “Bank dunia sebagai pemberi pinjaman meminta masalah tersebut segera dituntaskan,” pungkasnya. (YAMIN)