PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu secara tegas menolak izin invetasi minuman keras (miras), sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Rizal Dg Sewang mengatakan, banyak konflik yang terjadi antar warga di pelbagai daerah di Indonesia akibat pengaruh miras, tidak terkecuali di Kota Palu.
“Seperti yang baru-baru ini kita saksikan di pemberitaan-pemberitaan media massa, ada oknum anggota kepolisian yang menembak empat pengunjung cafe. Itu disebabkan oleh pengaruh miras. Kalau tidak terpengaruh miras mustahil oknum tersebut melakukan penembakan,” katanya, Senin (01/03).
Kata Rizal, atas hal itu jelas menunjukkan betapa bahayanya dampak dari miras bagi perilaku dan masa depan generasi muda maupun tua di Indonesia.
“Alasan yang paling utama dan pertama adalah bahwa mengonsumsi miras dilarang dalam ajaran agama Islam, salah satu agama dari beberapa agama di Indonesia yang diakui keberadaannya di Indoensia,” ujarnya.
Ia menerangkan, bangsa Indonesia adalah negara yang berketuhanan yang maha esa, sesuai dengan sila pertama. Dimana penghargaan terhadap nilai-nilai keagamaan sangat dijunjung tinggi dan mendapatkan porsi yang sangat penting dalam menjalankan pemerintahan.
Oleh sebab itu, politis PKS itu meminta pemerintah utamanya Presiden Joko Widodo, agar tidak membuat izin tersebut demi kemaslahatan seluruh warga negara dan umat beragam di Indonesia. (YAMIN)