PALU – Empat tenaga pengajar di salah satu Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Palu, tega mengambil uang Mastin M. Rahman, yang tidak lain merupakan kepala sekolahnya sendiri.
Keempat tenaga pengajar tersebut, satu diantaranya atas nama Meike Irmawati Tompira adalah PNS, sementara tiga lainnya, Yuniati, Nur Afni dan Ariati, masih berstatus honorer.
Kamis (14/09) kemarin, keempatnya sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palu, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Arviany mengatakan, tempat kejadian perkara pencurian tersebut adalah di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI di Bumi Nyiur Swalayan (BNS) Jalan S. Parman. Di sana, mereka mengambil uang dari ATM korban.
Nomor PIN ATM korban diketahui oleh terdakwa Mieke karena sebelumnya pernah menemani korban untuk mengganti nomor PIN ATM. Nomor PIN tersebut lalu diserahkan oleh Mieke kepada terdakwa Yuniati.
Selanjutnya, Yuniati mengambil kartu ATM dalam tas korban. Modusnya, dua terdakwa lainnya, yakni Nur Afni dan Ariati mengajak korban untuk mengobrol pada jam istirahat, dengan maksud mengalihkan perhatianya korban.
“Yuniati lalu pergi ke ATM di BNS untuk melakukan penarikan sampai beberapa kali. Hari dan nominal uang yang ditarik berbeda-beda sampai total keseluruhan sebesar Rp20 juta,” tutur JPU Arviany kepada majelis hakim PN Palu yang dipimpin Erianto Siagian.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 A, KUHP. (IKRAM)