DONGGALA -_Bupati Donggala Kasman Lassa mengadukan Ahmad Muhsin di Polres Donggala terkait UU ITE. Hal itu dikuatkan dengan surat undangan wawancara klarifikasi yang ditandatangani Kasat Reskrim Donggala Iptu Asep Prandi, pada 13 April 2023.
Dalam undangan klarifikasi sesuai dengan laporan pengaduan nomor : Dumas/03/II/Res.2.5/2023/Reskrim,Tanggal 8 Febuari 2023. Surat Perintah Tugas nomor: SP-Gas//39/II/RES.2.5/2023/Reskrim,tanggal 20 Febuari 2023. Dan Surat Perintah Penyelidikan nomor: SP-Lidik/39/II/RES.2.5/2023/Reskrim,tanggal 20 Febuari 2023.
Pelanggaran oleh Ahmad Muhsin diduga terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 di wilayah kabupaten Donggala.
Saat dikonfirmasi terkait aduan tersebut Ahmad Muhsin mengatakan, siap hadir memberikan keterangan pada Senin 17 April 2023 besok di Ruang Sidik Unit II Sat Reskrim Polres Donggala.
“Pemberitaan yang saya unggah di media sosial facebook (fb) adalah hasil liputan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Bupati Donggala Kasman Lassa bersama adik kandungnya Hikmah Lassa dan adik iparnya Muhlis serta DB Lubis CS itu sesuai fakta.
“Saya siap diperiksa besok karna itu terkait dengan berita dugaan korupsi di donggala yang saya unggah di fb,” jelas mat metro sapaan akrab mantan jurnalis konflik itu.
Selain itu kata Ahmad, dalam pemeriksaan besok, penyidik meminta sejumlah dokumen terkait perkara yang dituduhkan kepada Bupati Donggala CS san dokumen pendukung lain dibawa sertakan dalam pemeriksaan.
“Kalau cuma bukti yang penyidik minta saya bawa itu paling seputar pemberitaan saya terkait dugaan korupsi saja,” ujar Mat.