PALU – Tutupnya kantor Omnicom (OMC) di Palu Selatan, Selasa (08/07), memicu kemarahan member di Kota Palu yang merasa telah menjadi korban penipuan investasi daring tersebut.

Kantor tersebut mendadak tutup setelah aplikasi yang selama ini digunakan para member tidak bisa diakses lagi. Sementara banyak member yang telah menginvestasikan uangnya di platform tersebut.

Beberapa hari lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengingatkan bahwa berkas perizinan OMC berupa akta pendirian CV dari Kemenkum dan NIB dari OSS/PTSP, bukanlah izin usaha untuk menghimpun dana/investasi dari masyarakat.

KBLI 63122 (portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial) yang digunakan, juga dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya, sebagaimana yang dilakukan oleh platform OMC saat ini.

Terkait itu, Praktisi Hukum, Edmond Leonardo Siahaan, mendesak pihak Polda Sulteng agar segera menangkap para pengurus OMC.

“Polda Sulteng harus bergerak cepat memproses pidana. Saat ini banyak masyarakat Kota Palu yang mengaku telah menjadi korban OMC. Ini pintu masuk untuk memenuhi delik penipuan. Jangan lambat bergerak karena OMC masih beroperasi secara diam-diam dan mungkin hanya akan berganti nama,” tegas Edmond, Selasa (08/07).

Tak hanya itu, lanjut Edmond, Polda juga harus segera memanggil orang-orang yang berperan selama OMC beroperasi. Mereka adalah orang yang menggalang atau mengajak masyarakat menjadi anggota baru, mengingat OMC beroperasi dengan skema piramida Ponzi.

Sebelumnya, kata Edmond, Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra telah menyatakan bahwa OMC ilegal. Ia berharap, OJK pun lebih aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya skema ponzi seperti OMC.

Kata Edmond, OMC di Kota Palu dan berbagai daerah lainnya di di Indonesia telah melanggar tiga undang-undang sekaligus, yang ketiganya memiliki ancaman pidana.

Undang-undang yang dimaksud adalah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pasal 103 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun, serta Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/denda paling banyak 10 miliar.

Ia meminta masyarakat Kota Palu agar lebih waspada pada tawaran-tawaran menggiurkan, seperti OMC.

“Warga Kota Palu pada tahun 90-an pernah punya pengalaman tertipu Kospin dengan jumlah yang sangat besar. Jadi harus lebih waspada,” tutupnya.

OMC diketahui menawarkan skema investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

Member diwajibkan menyetorkan sejumlah dana sebagai modal awal, dengan janji pengembalian yang jauh lebih tinggi dari modal.