TOUNA – Lima pria asal Desa Mosolo, Kecamatan Wawoni Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap aparat Polres Tojo Una-Una (Touna), beberapa waktu lalu.

Lima pria berinisial S (32), E (32), H (37), A (30), dan F (17) ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan jenis hiu untuk diambil siripnya, tanpa memiliki dokumen atau izin yang sah.

Menurut Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, para pelaku ditemukan sedang membawa sirip ikan hiu.

“Mereka lalu ditangkap oleh patroli gabungan Satpolairud Polres Touna dan Balai Taman Nasional Kepulauan Togean (BTNKT) di perairan Desa Popolii, Kecamatan Walea Kepulauan,” katanya,, saat konferensi pers di Mapolres Touna, Kamis (19/09).

Bersama para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa 283 buah sirip hiu kering, 3 botol bom ikan, 153 buah mata pancing beserta senarnya, 11 buah pukat, 1 unit kapal kayu dengan nama bintang kamaria 01 dengan mesin 3 unit dan lainnya.

Mereka d8sangkakan Pasal 26 ayat (1) Jo, Pasal 92 UU. RI. No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU. RI. No 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan atau pasal 27 angka 5 Jo, pasal 92 UU.RI.No.6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Berkas perkara telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Touna, dalam tahap 1 dan selanjutnya menunggu P-21 dari penuntut umum, kemudian akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutup Kapolres.

Reporter : Riadi/Editor : Rifay