PALU- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) menerbitkan peraturan guna mencegah dan menanggulangi penyebaran virus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang merupakan potensi besar tempat penularan virus.
Setelah diberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Lilik Sujandi, terus menerus menekankan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) Se-Sulawesi Tengah, termasuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, agar terus bergerak cepat guna menyukseskan program pemerintah dalam penanganan covid-19.
“Hari ini kami menyerahkan Surat Keputusan (SK) asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat kepada tiga orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas),” kata Ka.LPKA Palu Revanda Bangun kepada MAL Online Kamis, (27/01).
Ia menjelaskan, semuanya telah melewati proses yang ketat dari perhitungan pentahapan, pengamatan pengasuh, penelitan kemasyarakatan (Litmas), hingga sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) serta pengusulan lewat aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam proses pemenuhan hak integrasi tersebut semua tidak dikenakan biaya dan tidak diskriminasi kepada Andikpas.
“Saya bisa pastikan dalam pemberian Hak Anak kami di sini. Semuanya tidaklah dipungut biaya, apalagi memberikan perbedaan perlakuan di antara andikpas. Saya selalu ingatkan bahwa dalam menjalankan tugas agar selalu berprinsip ikhlas tanpa batas,” katanya.
Rep: Ikram/Ed: Nanang