PALU- MFR, ayah korban pencabulan seorang advokat, melalui kuasa hukumnya dari kantor Parawangsa dan rekan menyanggah beberapa pernyataan pemberitaan di media. Salah satu diantaranya Direktur SKP-HAM terbit pada tanggal 25 Maret, menuduh pengacara ditunjuk oleh ayah korban meminta berbagai syarat untuk bisa dilakukan pemeriksaan psikologi terhadap anak UNA, salah satunya, pemeriksaan harus dilakukan di hari libur.
Hal tersebut dikalrifikasi oleh Direktur SKP- HAM Nurlela Lamasitudju tergabung dalam GPB Sulteng.
“Tabe le, MAL baca rilis kami sebelumnya? Ini bukan pernyataan GPB. Kami hanya mengutip informasi yang disampaikan PPA. Olehnya terkait syarat tentang ttg pemeriksaan diluar jam kerja menurut permintaan keluarga korban lewat kuasa hukum, adalah informasi yg disampaikan oleh PPA kepada kami saat audiens. Sehingga itu bukan pernyataan GPB, ” kata Nurlela pada pesan whatsapp-nya kepada MAL, Rabu (3/4).
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan pernyataa ibu Zulfikar dari PPA kepada GPB.
“Jadi sekali lagi, tidak ada pernyataan GPB terkait informasi ttg permintaan pemeriksaan di hari libur. Yang benar adalah, pernyataan PPA – ibu Zulfikar kepada GPB, ” klarifikasinya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG