DONGGALA – Selama rentang waktu Januari-Desember 2022, Pengadilan Negeri (PN) Donggala telah menerima 452 perkara. Rinciannya, 381 perkara pidana, 16 perkara pidana anak, 1 perkara pra peradilan, 35 perkara gugatan,13 perkara gugatan sederhana,6 perkara permohonan.

Untuk 381 perkara pidana tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya 2021 ditangani oleh Pengadilan Negeri Donggala 410 perkara pidana.

Dari jumlah 381 perkara pidana dan 35 perkara gugatan , sebanyak 57 perkara pidana dan 8 perkara perdata masih belum selesai dan disidangkan di 2023, sehingga rasio penyelesaian perkara pidana di Pengadilan Negeri Donggala mencapai 85 persen.

Sebuah pencapaian sangat baik mengingat tingginya jumlah perkara masuk di Pengadilan Negeri Donggala.

Adapun 10 besar klasifikasi tindak pidana 123 perkara narkotika, 103 perkara pencurian/penadahan, 45 perkara penganiayaan/pengeroyokan, 32 perlindungan anak,17 perkara lalulintas, perkara perjudian, penggelapan/penipuan, pembunuhan masing-masing 10 perkara, 7 perkara kejahatan kesusilaan dan 3 perkara Lingkungan/Minerba.

Saat ditemui di Kantor PN Donggala, Ketua Pengadilan Negeri Donggala, Ni Kadek Susantiani, menyampaikan komitmennya dalam penanganan perkara di PN Donggala.

“Jumlah perkara kami tangani sangat besar, sehingga membutuhkan komitmen tinggi untuk penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Kami menjamin untuk senantiasa mengedepankan integritas dalam memutus perkara. Kami percaya bahwa lambat laun, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin baik,” sebutnya.

Selain itu, kata Ketua Pengadilan Negeri Donggala juga menyampaikan instruksi Ketua Mahkamah Agung kepada seluruh masyarakat terkait dengan penanganan perkara di Lembaga peradilan.

“Kami meminta agar para pencari keadilan yang menemukan pihak mengatasnamakan hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Donggala meminta imbalan dalam bentuk apapun untuk mengurus perkara dan sengketanya di Pengadilan, segera melaporkan kepada kami atau saluran pengaduan eksternal yang ada. Tak ada lagi ruang untuk oknum atau pihak tertentu dapat mempengaruhi putusan Hakim,” tutupnya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG