PALU – Salah satu penerima dana stimulan korban bencana alam 28 September 2018 berinisial F melapor ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
Warga asal Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara itu mengaku mendapatkan informasi bahwa dana stimulan senilai Rp50 juta tersebut sudah cair pada tanggal 9 Desember 2022 ini. Namun anehnya, dana tersebut tidak sampai ke tangannya.
“Sudah kita laporkan juga di kelurahan. Sekarang kita buat laporan polisi masalah pemalsuan tanda tangan dan surat kuasa. Saya sekarang sedang di Polres Palu,” tulis F melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Selasa (20/12).
Berdasarkan data penerima, dirinya masuk dalam kategori sebagai korban bencana alam yang mengalami rumah rusak berat sehingga berhak menerima bantuan senilai Rp50 juta.
“Masalahnya dana itu tidak kami terima, padahal di situ tertera nama saya dapat bantuan,” ucap F.
Dirinya bermaksud mencari tahu bagaimana mekanisme pencairan dana itu, sebab dirinya tidak pernah dipanggil untuk bertanda tangan terkait pencairan dana.
“Saya sudah cek di salah cabang bank BPD, bahwa dana stimulan tersebut sudah cair pada tanggal 9 bulan 12 ini,” ujarnya.
Ternyata, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari pihak bank, ada pencairan yang dilakukan orang lain menggunakan surat kuasa yang dikeluarkan atas namanya (F).
“Kami menduga kuat ada permainan dari oknum terkait mekanisme pencairan dana stimulan. Makanya kami minta polisi segera mengusut tuntas persoalan ini,” harapnya.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay