PALU – Portal tanda larangan melintas di jemabatan gantung yang menghubungkan Kelurahan Nunu dan Maesa, hilang. Larangan itu berupa tulisan serta benda berupa balok dan seng yang menandakan bahwa jembatan itu sedang dalam perbaikan dan belum bisa dilintasi.
Akibatnya, sebuah sepeda motor yang memaksakan melintas di jembatan yang sedang diperbaiki itu, tercebur ke dalam sungai, belum lama ini. Beruntung, tidak ada korban jiwa dari kecelakaan tersebut.
Terkait itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Palu bersama Kadis PU langsung turun ke lokasi memasang tanda peringatan, Selasa (19/9). Pemasangan tanda tersebut sudah yang kesekian kalinya.
Kadis PU Kota Palu Singgih B Prasetyo, mengtakan, pemberitahuan telah dilakukan sejak seminggu sebelum perbaikan jembatan tersebut dilaksanakan.
“Namun ada oknum yang sengaja menghilangkan tanda yang kami pasang,” kesal Singgih.
Dia berharap kepada masyarakat sekitar untuk mendukung proses perbaikan jembatan itu agar bisa segera digunakan sebagaimana mestinya.
Pekerjaan itu sendiri hampir rampung dan ditargetkan tidak sampai menyeberang bulan, jembatan itu sudah bisa dilewati.
Kasatpol-PP Kota Palu, Moh Arif Lamakarate menegaskan, pihaknya siap menindaki jika ada oknum yang mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Setelah kita tanyai warga setempat, tanda larangan itu sengaja dihilangkan,” jelasnya.
Lebih lanjut Arif mengatakan, seminggu sebelum FPPN, seluruh personil diturunkan, selain konsen dan bertanggung jawab terhadap situasi di lokasi sepanjang 7,2 kilometer itu, secara global juga harus memelihara ketertiban dan keamanan.
Pantauan media ini, perbaikan jembatan gantung itu hampir rampung. Saat ini tinggal memperbaiki lantai di sebelah barat jembatan dengan panjang sekira 6 meter.
Nampak ada peningkatan fungsi, dimana dindingnya telah dipasang jarring pengaman. Selain itu, kayu yang digunakan sebagai alas lantai telah diperbaharui serta dilakukan pengecatan di seluruh sudut jembatan. (HAMID)