PALU- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan pemasang plang “disita” lokasi tanah dan rumah terletak di Jalan Anoa, Kota Palu, Selasa (13/4).
“Penyitaan ini dilakukan pada Kamis 8 April pekan kemarin. Hari ini penyidik hanya memasang garis pengaman terhadap tanah dan bangunan berdasarkan surat perintah penyitaan kepala Kejaksaan Negeri Palu Nomor 68.5/P.210/FD 1/04/2021,” kata Kasipidsus Kejari Palu Erwin Juma melalui Kasintel Greafik di Palu.
Greafik mengatakan, penyitaan itu merupakan tindak lanjut sebelumnya penyitaan sertifikat hak milik nomor 1603, hingga sebagai tindak lanjut , maka dilakukanlah penyitaan tanah dan bangunan.
Selanjutnya kata Greafik, tanah dan bangunan paska penyitaan akan dipergunakan sebagai barang bukti, dan akan dilampirkan dalam berkas perkara dugaan korupsi saat ini dilengkapi penyidik Kejaksaan Negeri Palu.
Hasil perhitungan kerugian negara dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor SR-2/PW19/5/2021 senilai Rp 2,4 miliar.
Jumlah uang Negara dibayarkan, kepada tersangka NN tanah seluas 379 m2 (30m2+349m2) dan bangunan seluas 286, 25 m2 sebesar Rp2,6 miliar.
Seharusnya jumlah dibayarkan kepada tersangka NN sesuai kebutuhan pelebaran Jalan Anoa seluas 30 m2 (2m x 15m) sebesar Rp 142,4 juta, hingga jumlah kerugian negara Rp 2,4 miliar.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa untuk pembangunan Jembatan Lalove atau Jembatan V, Tahun 2018.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial DG selaku mantan Pengguna Anggaran (PA) Dinas Penataan Ruang dan Pentanahan, FD mantan staf Dinas Penataan Ruang dan Pentanahan dan NN pemilik lahan.
Rep: IKRAM
Ed: NANANG