Oleh: Tubagus Eko Saputra*
Di pesisir barat Kota Palu, hari kerap dimulai dengan suara mesin tambang. Deru ekskavator yang memotong lereng dan konvoi truk pengangkut material mengisi jalur dari Buluri hingga Watusampu.
Jalan nasional yang seharusnya menjadi urat nadi Palu–Donggala itu perlahan beralih fungsi menjadi koridor logistik industri ekstraktif.
Menurut laporan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, sedikitnya 31 perusahaan tambang galian C menggunakan ruas jalan nasional tersebut untuk mengangkut material setiap hari.
Beban kendaraan berat tidak hanya mempercepat kerusakan badan jalan, tetapi juga menimbun saluran drainase dengan sedimen tambang.
Di balik angka 31 perusahaan itu, bentang izin tambang jauh lebih padat.
Dalam siaran pers yang dirilis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah bersama Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Tengah, disebutkan bahwa izin pertambangan berstatus operasi produksi di Kota Palu mencapai 34 izin, sementara di Kabupaten Donggala 54 izin.
Artinya, di dua wilayah yang sama-sama menanggung dampak banjir, debu, dan jalan rusak ini, setidaknya 88 izin usaha pertambangan aktif berjalan.
Pemetaan lebih rinci dipaparkan JATAM Sulteng dalam sebuah diskusi publik pada Agustus 2025.
Menurut pemaparan itu, sepanjang 19 kilometer pesisir Palu–Donggala telah dikuasai 97 izin tambang pasir dengan total luas kurang lebih 1.700 hektare, dan 10 di antaranya merupakan izin baru yang terbit hanya dalam dua tahun terakhir, 2024-2025.
Sebuah koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri Petisi Palu-Donggala, yang juga melibatkan JATAM, sebelumnya mencatat bahwa sedikitnya 33 IUP galian C seluas sekitar 540 hektare telah membongkar pegunungan yang jaraknya hanya 100-200 meter dari jalan nasional dan permukiman.
Di luar angka-angka itu, masyarakat hidup berdampingan dengan debu, jalan rusak, dan tebing bekas galian yang kian dekat.
Dalam topografi Kota Palu yang sempit—diapit teluk dan pegunungan—padatnya izin tambang ini seperti tekanan yang terus menutup ruang hidup warga dari sisi barat.
Banjir Lumpur dan Ruang Rawan yang Diabaikan
Risiko itu terwujud pada 29 Juni 2024. Menurut laporan sejumlah media lokal, banjir bercampur lumpur melanda perbatasan Buluri-Watusampu.
Air yang turun dari perbukitan membawa material batu, kerikil, dan sedimen, menutup poros Palu–Donggala dan melumpuhkan pergerakan warga.
JATAM dan WALHI Sulawesi Tengah dalam siaran pers menyebut banjir ini sebagai “alarm keras”, bukan peristiwa alam biasa.
Menurut mereka, bukaan tambang di lereng atas telah merusak struktur tanah dan mengubah jalur aliran air, sehingga hujan intensif dengan cepat berubah menjadi banjir berlumpur.
Setahun berselang, banjir lumpur kembali menerjang Watusampu. Laporan DetikSulsel dan Butol Post menyebut air bercampur sedimen kembali menggerus bahu jalan hingga memutus akses Trans Palu–Donggala.
Pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengonfirmasi bahwa curah hujan tinggi menjadi pemicu, namun dugaan kuat mengarah pada kegiatan pertambangan batuan yang memperparah aliran dari perbukitan.
Padahal, Palu bukan ruang kosong tanpa rambu.
Kajian Risiko Bencana (KRB) Kota Palu yang diterbitkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2016 menyebut kota ini memiliki potensi tinggi terhadap banjir, banjir bandang, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, hingga likuifaksi.
Kota ini secara geologis memang rapuh dan pernah mengalami bencana besar pada 2018.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu 2021–2041 menegaskan hal itu dalam bahasa tata ruang.
Lembar kebijakan RTRW menunjukkan bahwa kawasan rawan gerakan tanah seluas 22 hektare berada di Kecamatan Ulujadi, sedangkan sempadan patahan aktif Palu–Koro seluas 12 hektare berada di Kecamatan Tatanga, Palu Barat, dan Ulujadi.
RTRW mendefinisikan kawasan rawan bencana sebagai ruang yang berpotensi tinggi menimbulkan kerusakan dan korban jiwa.
Pemanfaatannya diarahkan pada fungsi lindung: ruang terbuka hijau, sarana mitigasi, dan aktivitas non-budidaya. Kegiatan yang mengubah struktur tanah, seperti penambangan terbuka, seharusnya dibatasi ketat.
Namun, Watusampu justru berada tepat di salah satu zona rawan itu. Fakta bahwa puluhan izin tambang beroperasi di kawasan yang secara hukum dikategorikan rawan bencana menunjukkan adanya tumpang tindih ruang yang sangat serius antara rencana tata ruang dan praktik perizinan.
Dalam situasi demikian, banjir berlumpur yang berulang tidak dapat lagi dianggap sebagai “musibah alam”. Ia muncul sebagai konsekuensi dari pembukaan lereng, hilangnya vegetasi, tertutupnya drainase, dan kebijakan perizinan yang tidak menimbang risiko.
Gubernur, Kewenangan Tambang, dan Kota yang Terjepit dari Dua Arah
Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, sebagian kewenangan perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan didelegasikan kepada gubernur.
JATAM Sulteng berulang kali merujuk aturan ini saat mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi dan menghentikan sementara izin tambang pasir dan batuan di pesisir Palu–Donggala.
Dalam sejumlah laporan advokasi, organisasi ini menyatakan bahwa ruang pesisir telah menanggung beban ekologis yang tidak sebanding dengan kapasitasnya.
Gubernur Anwar Hafid, yang dilantik pada Februari 2025, berada tepat di pusat kewenangan itu.
Ia sempat mendapat apresiasi publik setelah pada 10 Juni 2025 memutuskan penghentian permanen dua tambang di Kelurahan Tipo dan Kabupaten Sigi.
Keputusan ini disambut ribuan warga karena menjadi akhir dari delapan bulan perjuangan menolak operasi tambang di dekat permukiman.
Namun, ketegasan itu belum terlihat di koridor pesisir Buluri–Watusampu–Donggala yang justru menanggung konsentrasi izin tambang paling besar.
Menurut evaluasi JATAM Sulteng, langkah tersebut belum menyentuh persoalan utama, yakni penambangan masif di pesisir Watusampu–Buluri. Dalam rilis “100 Hari Gubernur”,
JATAM menilai belum terlihat adanya langkah kuat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap puluhan izin tambang di kawasan pesisir yang rentan itu.
Bahkan, data JATAM menunjukkan pertambahan 10 izin tambang pasir baru pada 2024–2025, padahal dalam rentang waktu yang sama banjir lumpur berulang kali terjadi.
Sementara itu, dari arah timur kota, tekanan serupa datang dari perbukitan Poboya.
Menurut profil perusahaan dan berbagai laporan bisnis, PT Citra Palu Minerals (CPM), anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) yang mengoperasikan proyek tambang emas skala besar.
Perusahaan ini memegang kontrak karya seluas sekitar 85.180 hektare dan sedang membangun fasilitas tambang emas bawah tanah di area River Reef dengan target produksi mulai 2027.
Aktivitas di Poboya menambah tekanan ekologis dari sisi hulu kota.
Dengan tekanan tambang dari barat dan timur, Palu tampak benar-benar terjepit.
Kota yang pernah diguncang bencana pada 2018 ini kini berada di tengah kepungan industri ekstraktif, sementara dokumen KRB dan RTRW justru menegaskan bahwa Palu adalah ruang berisiko tinggi.
Kritik terhadap Gubernur Anwar Hafid berada pada pertanyaan mendasar: apakah ia akan menegakkan kewenangan tata ruang dan keselamatan, atau membiarkan laju perizinan tambang terus menyalip daya dukung lingkungan?
Palu sudah terlalu sering menerima peringatan dalam bentuk banjir, retakan jalan, dan lumpur yang turun dari bukit-bukit terbuka.
Kota kecil ini tidak pantas terus hidup dalam bayang-bayang risiko yang sebagian besar dapat dikurangi—jika pemerintah bersedia mendahulukan keselamatan ruang dibanding kepentingan tambang.
*Mahasiswa Sarjana Hubungan Internasional Universitas Paramadina

