PALU – Aktivitas pertambangan tanpa izin (peti) atau tambang ilegal di wilayah Kelurahan Poboya.
Media ini mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas PETI menggunakan alat berat excavator di wilayah Poboya, tepatnya di area Vatutempa.
Tak hanya itu, sumber media ini menyebutkan, di lokasi tersebut juga berjejer antrean dump truck yang siap mengangkut material emas yang telah ditambang.
Hal serupa juga sudah terjadi beberapa kali. Beberapa waktu lalu, ada alat berat jenis excavator yang terlihat dipakai untuk membuka akses jalan menuju area PETI di tambang lama, dekat Sungai Pondo, Kelurahan Poboya.
Area ini masuk dalam konsesi atau lahan kontrak karya PT Citra Palu Minerals (CPM) yang sekarang ini sedang diklaim oleh warga.
Menanggapi kondisi ini, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), Moh Taufik, mengatakan, dari kacamata JATAM, kondisi yang terjadi di wilayah Poboya itu semacam kamuflase, bersembunyi di balik kegiatan-kegiatan pertambangan rakyat.
“Tapi ketika kita lihat praktik di lapangan itu menggunakan alat-alat berat yang kita duga difasilitasi oleh orang-orang tertentu,” ungkap Taufik, Jumat (11/04).
Namun, kata dia, poin penting kenapa alat-alat berat itu kembali beraktivitas dan bersembunyi di balik tambang rakyat, adalah bukti lemahnya penegakan hukum kegiatan pertambangan ilegal oleh kepolisian, dalam hal ini Polda Sulteng.
“Bahkan kita mau bilang Polda Sulteng tidak pernah melakukan penindakan di wilayah Kelurahan Koboya,” katanya.
Sejauh ini, kata dia, yang tersiar di media hanya sampai pada proses penyelidikan, penyelidikan dan penyelidikan, namun tidak pernah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau mengejar siapa dalang yang melakukan kegiatan pertambangan ilegal ataupun perendaman seperti beberapa bulan lalu.
“Jadi memang, proses penegakan hukum di Sulawesi Tengah berkaitan dengan tambang ilegal, khususnya di Poboya hampir tidak serius dilakukan oleh Polda Sulteng karena bisa kita lihat bagaimana praktik-praktik yang terjadi, kegiatan-kegiatan yang terus berulang,” katanya.
Bahkan, kata dia, kegiatan serupa justru sudah berlangsung dari tahun 2019, di mana ada praktik perendaman, dan mobilisasi alat-alat berat.
“Tapi kita tidak pernah mendengar siapa yang Polda seret sampai ke proses peradilan. Itu menandakan bahwa lemah penegakan hukumnya. Polda Sulteng tidak serius berkaitan dengan penegakan hukum tambang ilegal,” tutupnya.
Pihak Polresta Palu yang dimintai tanggapannya terkait aktivitas ini, sejauh ini belum memberikan komentar. Pesan WhatsApp yang dikirim kepada Paur Humas Polresta Palu, Kadek Aruna, tidak dibalas. Demikian halnya pesan yang dikirim kepada Kabid Humas Polda Sulteng, Djoko Winarto juga tidak dibalas. (IKRAM)