PARIMO – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (Peti) disinyalir kuat menjadi penyebab terjadinya banjir bandang yang menggerus pemukiman warga di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Atas hal tersebut, maka melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (14/07), seluruh pimpinan dan anggota DPRD setempat sepakat mengeluarkan dua rekomedasi atas Peti tersebut.
Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto, ditemui MAL Online usai melakukan RDP dengan masyarakat Olaya, menyampaikan dua poin yang disepakati dalam RDP.
Pertama, meminta kepolisian untuk melakukan penertiban tambang-tambang ilegal yang beraktivitas di Parimo dan kedua, merekomendasikan kepada Gubernur Sulteng untuk menetapkan manajemen pengelolaan pertambangan sesuai undang-undang.
“Saya meminta pihak kepolisian dan Pemda untuk bekerjasama untuk penertiban,” ucapnya.
Ia mengatakan, sebelum adanya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, secara otomatis aktivitas tersebut adalah ilegal. Untuk itu, DPRD mendesak seluruh pertambangan di Parimo untuk ditutup.
Kata Sayutin, apabila wilayah itu diinginkan masuk dalam pertambangan rakyat (WPR) dan Industri Pertambangan Rakyat (IPR), harusnya memenuhi segala ketentuan yang diatur, sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.
“Satu catatan ketika manejemen sudah sesuai standar prosedur, syarat utama adalah mereklamasi total seluruh area tambang,” tegasnya.
Selain itu, DPRD menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga harus bertanggung jawab untuk memetakan berapa kerusakan yang terjadi atas aktivitas penambangan ilegal.
“Terjadinya banjir di beberapa kecamatan, baik pertambangan dan ilegal logging menjadi bagian terjadi banjir bandang. Saat saya turun kemarin, terlihat banyak kayu yang terseret air, artinya penebangan kayu sangat masif tejadi,” tutupnya. (MAWAN)