Tambang Galian C di Buluri Sebar “Racun” di Pemukiman

oleh -
Ketua Fraksi NasDem, DPRD Kota Palu, Muslimun (FOTO : media.alkhairaat.id/ Yamin)

PALU – Warga Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu kembali mengeluhkan debu dari perusahan galian C di wilayah mereka. Pasalnya, ancaman Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) telah mengintai warga.

Keluhan itu disampaikan warga kepada salah satu anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, Senin 19 Desember 2022.

Menurut Muslimun, keluhan debu itu diakibatkan perusahan yang tidak lagi melakukan penyiraman di sekitar area mereka beroperasi. Sehingga banyak warga yang kembali terserang ISPA.

“Warga disana (Buluri,red) kembali mengeluhkan debu dari galian C, karena perusahan tidak lagi melakukan kewajibannya untuk menyiram di sekitar area tambang. Sementara fasilitas publik seperti layanan Kesehatan minim,” Kata Muslimum, Selasa (20/12).

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Buka Ruang Sengketa Pasca Verifikasi Faktual Kedua

Selain permasalahan debu, Politisi Nasdem ini juga menyampaikan, bahwa warga meminta meminta agar ada zonasi terkait lalulintas kapal tongkang. Sebab warga yang bekerja sebagai nelayan sering kali harus keluar jauh dari area pesisir, untuk mendapatkan hasil tangkapan maksimal. Sementara peralatan yang dimiliki para nelayan sangat terbatas.

“Soal tangkap nelayan. Mereka juga mengeluhkan masalah itu. Karena ketika perusahan beroperasi, banyak karang yang tertutup material tambang. Jadi mereka harus keluar jauh untuk dapat hasil banyak. Jadi memang perlu diatur masalah ini,” ucap Muslimun.

BACA JUGA :  KPU Sigi Nyatakan Empat Paslon Sigi Sehat Jasmani dan Rohani
Anggota DPRD Palu, Muslimun (tengah) saat bersama warga Kelurahan Buluri. (FOTO : Istimewa)

Politisi yang akrab disapa Kimun ini mengatakan, masalah berlarut ini menurutnya perlu segera ditindaklanjuti, mengingat ada banyak warga yang kini hidup di area tambang galian C. Ia menyarankan agar pemerintah kota segera membentuk forum CSR dengan melibatkan para pihak terkait seperti tokoh masyarakat, tokoh adat dan akademisi.

Pembentukan forum CSR disebutnya bukan bertujuan membatasi kinerja Lembaga Pembedayaan Masyaarakat (LPM) selaku pengelola anggaran CSR, namun untuk lebih memastikan tidak terjadinya tumpang tindih program yang dilakukan pemerintah dengan LMP.

”Tambang galian C memang memberi kontribusi untuk (Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi juga harus diatur seperti apa kontribusi perusahan bagi warga. Khususnya menyangkut faslitas publik, jadi memang harus segera dibentuk forum CSR supaya tidak ada lagi tumpang tindih program antara LMP dengan Kelurahan,”pungkasnya. (YAMIN)