PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Yahdi Basma menyatakan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Nomor 42/PID.SUS/2021/PT PAL, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 448/Pid.Sus/2020/PN Pal, yakni 10 bulan penjara.
Selain vonis penjara, Politisi Partai NasDem itu juga dihukum membayar denda Rp300 juta, subsidair 1 bulan kurungan.
Yahdi Basma, terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan korban Gubernur Sulteng, Longki Djanggola.
Olehnya, proses hukum belum berkekuatan hukum tetap (inkra) dan masih berlanjut.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Zaufi Amri mengatakan, Nomor akta Kasasi JPU dan Terdakwa sama yakni Nomor 11/Akta.Pid/2021/PN.Pal.
“Hanya membedakan waktu menyatakan kasasi, JPU menyatakan kasasi Senin 3 Mei dan terdakwa Rabu 5 Mei, ” Sebut Zaufi kepada MAL Online Jumat ( 7/5).
Walaupun kata Zaufi, kedua pihak sudah menyatakan kasasi, keduanya belum memasukan memori kasasi. Untuk batas waktu memasukan memori kasasi, 14 hari sesudah menyatakan kasasi.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG