Tak Terima Gawainya Disita, Polwan ini Gugat Kapolda Sulteng

oleh -
(Kiri) Benyamin Sunjaya, I Gede Chakradeva Adiprabowo, (Kanan) Iptu Yenny Yus Rantung, DR.Muslim Mamulai (Tengah) Yohanes Budiman, S.H., M.H, saat membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin ( 13/6). Foto : IKRAM

PALU- Oknum Polisi bertugas di Polda Sulteng Iptu Yenny Yus Rantung selaku pemohon menggugat praperadilan Kapolda Sulteng (termohon), atas sah atau tidaknya penyitaan satu unit gawai jenis Iphone 12 Pro miliknya (pemohon) atas dugaan perselingkuhan.

Gugatan itu dibacakan oleh Yohanes Budiman salahsatu kuasa hukum Yenny pada sid8ang praperadilan dipimpin hakim tunggal Zaufi Amri, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Senin (13/6).

Dalam gugatan tersebut, Yohanes Budiman menguraikan, pemohon pada sekitar pertengahan Desember 2021 mendapat panggilan menghadap di Mabes Polri bagian Panit 2 Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri tanpa diketahui Pemohon dalam kasus apa dan laporan siapa.

“Pemohon dengan sikap koperatif memenuhi panggilan termohon sebagai atasan meskipun tanpa surat panggilan resmi tentang materi apa menjadi penyebab sehingga pemohon dipanggil menghadap,” urai Yohanes turut didampingi rekan timnya, DR. Muslim Mamulai, I Gede Chakradeva Adiprabowo, Benyamin Sunjaya dari kantor hukum Muslim Mamulai, S.H.,M.H & Associates, juga dihadiri kuasa hukum Termohon, AKP Tirta Yasa Efendi, Bripka Ariyanto dan Bripka Fadil Presetyo.

BACA JUGA :  Empat Pelaku Pencurian Buah Kelapa di Desa Trimulya Ditangkap Polisi

Ia memaparkan, ketika pemohon diperiksa untuk dimintai keterangan, status pemohon tidak jelas apakah sebagai saksi atau sebagai terlapor/tersangka atas laporan dugaan perselingkuhan, sehingga pemohon bertanya kepada termohon. Siapakah yang melapor atau yang menjadi korban ?

“Terkait dengan adanya pemeriksaan pemohon terungkap fakta bahwa yang melaporkan pemohon adalah seseorang dengan inisial ART, sehingga pemohon bertanya kepada termohon apakah pelapor sudah diperiksa? Hingga kini pertanyaan pemohon kepada termohon tersebut belum terjawab,” sebut Jhon panggilan akrabnya.

Lebih lanjut kata dia, pemohon setelah dilakukan pemeriksaan oleh termohon, maka tindakan termohon adalah dengan melakukan penyitaan atas satu unit jenis Iphone 12 Pro.

Dalam gugatan dibacakan ada sekitar 19 poin pokok dan alasan diajukan permohonan tersebut, pada intinya, kata dia, pemohon sangat keberatan atas tindakan penyitaan oleh termohon yang senyatanya telah menggunakan cara-cara tidak berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA :  Kapolresta Minta Mahasiswa Tahan Diri

“Karena tindakan Termohon telah sewenang-wenang tersebut dikualifisir sebagai tindakan melanggar hak asasi Manusia serta melanggar asas kepastian hukum dan asas profesionalitas,” bebernya.

Selain itu pula, Pemohon telah berusaha untuk menghubungi termohon untuk meminta kejelasan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon sekaligus meminta agar gawai jenis Iphone 12 Pro warna biru IMEI 35 669211 3972917 untuk dikembalikan.

“Namun Termohon tidak mengindahkan, meskipun kuasa hukum Pemohon telah menyurati Termohon secara resmi, sehingga Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ini untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Tes SKD CPNS Kemenkumham Sulteng Dimulai 19 Oktober

Atas gugatan pemohon terhadap termohon, selaku kuasa hukum Termohon, AKP Tirta Yasa Efendi meminta waktu kepada hakim tunggal Zaufi Amri , untuk memberikan jawaban atas gugatan pemohon pada Selasa (14/06) besok.

Atas permintaan tersebut, hakim tunggal Zaufi mengiyakan sekaligus meminta kepada Pemohon dan Termohon sekaligus pembuktian, bukti surat baik diajukan Pemohon maupun Termohon. Sidang lalu ditutup dengan ketukan palu Zaufi.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG