Jaksa Kasasi Putusan Banding Kasus Jembatan Torate

oleh -
Zaufi Amri

PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum kasasi atas putusan banding Alirman Made Nubi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjadi terdakwa dugaan korupsi pekerjaan pengganti Jembatan Torate Cs.

Akta permintaan kasasi tersebut teregistrasi dengan Nomor: 17/Akta.Pid.Sus- TPK/2020/ PN.PAL. tanggal 2 Juli 2020.

Upaya ini dilakukan JPU karena tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng yang hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Alirman Made Nubi.

“Sebab tidak sesuai tuntutan, makanya kami lakukan kasasi,” kata JPU Samuel Patandian, di Palu, Senin (13/07).

Sementara terhadap terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, pihaknya tidak melakukan kasasi, sebab putusan banding Pengadilan Tinggi sudah sesuai tuntutan.

BACA JUGA :  Penertiban PETI Poboya akan Dilakukan Bulan Depan

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri, membenarkan bahwa JPU melakukan upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Sulteng.

“Hanya saja memori kasasinya belum dimasukkan,” katanya.

Selain Alirman Made Nubi, terdapat terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Masnur Asry (Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara), Ngo Jonny (Konsultan Pengawas) dan Sherly Assa (Kuasa Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara).

BACA JUGA :  Dokumen Pencalonan BERANI Diterima KPU, Anwar Hafid Gaungkan Pesan Damai untuk Pilkada Sulteng

Dalam putusan banding, PT. Sulteng menjatuhkan vonis kepada Masnur Asry dengan pidana penjara selama 1,5 tahun, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan, kemudian membayar uang pengganti sebesar Rp295 juta, subsider 1 tahun penjara.

Putusan yang sama juga berlaku kepada terdakwa Ngo Jonny.

Sedangkan Sherly Assa divonis pidana penjara selama 4,5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. (IKRAM)