PALU – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menegaskan bahwa para aparat sipil negara (ASN) yang tidak mengikuti upacara peringatan hari otonomi daerah (Otda) akan ditindak tegas.
Dihadapan ratusan peserta upacara, gubernur menyatakan hukuman yang diberikan merupakan hukuman berat dan diulangnya sebanyak tiga kali.
“Jika tidak hadir dalam upacara, tolong kepala dinas diberikan teguran yang sangat keras,” kata gubernur usai membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam upacara hari Otda ke-21 tingkat Sulteng, di halaman kantor gubernur, Selasa (25/4)
Kata gubernur, upacara itu merupakan perintah dari Mendagri. Sehingga bagi sebagian ASN pasti kaget dengan adanya upacara itu. Namun kata dia, karena kecanggihan teknologi undangan dapat disebar ke semua ASN melalui pesan singkat dan media sosial.
“Saya mohon maaf kepada mereka yang tidak hadir dalam upacara, karena sanksinya diperhitungkan dengan tunjangan penghasilan,” kata gubernur.
Menurut gubernur, dalam setiap pelaksanaan upacara baik upacara hari ini, maupun upacara bulanan dan perayaan lainnya, tidak ada alasan ASN untuk tidak hadir. Apalagi kata dia, dengan alasan adanya kegiatan atau alamat kantor yang jauh dari tempat upacara.
“Saya mohon perhatian ASN, marilah kita taat kepada Negara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” harap gubernur.
Terkait instruksi gubernur tersebut, kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Aries Singih menyatakan bahwa wewenang untuk memberikan teguran itu ada di kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing ASN tersebut bekerja.
“Jika tegurannya sudah berat, baru BKD yang akan menanganinya,” tutup Aries. (FAUZI)