Tak Diizinkan Keluarga, JCH Asal Donggala Batal Berhaji

oleh -
Djadjjiah Polim Makuta (84), JCH asal Kabupaten Donggala bersama Kepala Seksi Data dan Dokumentasi Bidang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sulteng, H. Arifin saat berada di Embrakasi Balikpapan. (FOTO: IST)

PALU – Jemaah Calon Haji (JCH) Provinsi Sulteng asal Kabupaten Donggala, Djadjiah Polim Makuta (84), batal melanjutkan perjalanan dari Embarkasi Balikpapan (BPN) menuju Jeddah, karena tidak diizinkan pihak keluarga.

JCH ini tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 08 BPN. Saat masuk di Asrama Haji Transit Palu, kesehatannya sempat terganggu, sehingga direkomendasikan untuk dirawat di RSUD Anutapura.

Setelah kondisinya membaik, yang bersangkutan lalu diikutkan dengan rombongan kloter 09 yang bertolak ke Balikpapan, Selasa (07/08)

“Namun saat di Embarkasi Balikpapan keluarga meminta agar Djadjah Polim Makuta tidak diberangkatkan ke Jeddah,” kata Kepala Seksi (Kasi) Data dan Dokumentasi, Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh, Kanwil Kemenag Sulteng, H. Arifin, Rabu (08/08).

Padahal, kata Arifin, secara medis, kondisi Djadjiah Polim Makuta sudah dinyatakan sehat.

Menurutnya, permintaan keluarga tersebut diwakili anak kandungnya, Sudarmi Polim, yang menandatangani surat pernyataan bahwa orang tuanya itu tidak memiliki keluarga yang mendampingi selama di tanah suci.

“Mungkin karena faktor usia yang menjadi kekhawatiran anaknya,” tandasnya.

Sesuai jadwal, kloter 09 BPN atau kloter terakhir Sulteng yang berjumlah 193 orang, ditambah satu Tenaga Pendamping Haji Indonesia (TPHI), bertolak ke Jeddah pada Tanggal 9 Agustus 2018, pukul 00.05 Wita dan diperkirakan tiba di Jeddah pukul 07.00 WAS.

Dengan batalnya keberangkatan Djadjiah Polim Makuta, maka jumlah JCH Sulteng yang batal berhaji tahun ini sudah sembilan orang. (YAMIN)