PALU – Sebuah entitas yang mengatasnamakan diri sebagai Omnicom Group (OMC) mencoba mengklaim bahwa perusahaan fudisia ini sejalan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beredar tangkapan layar, adanya klaim bahwa tujuan OJK sesuai situs resmi OJK, dimana OJK bertujuan, pertama terselenggaranya secara teratur, adil, transparan dan pertanggung jawab. Dua, Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Ketiga, Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dalam tangkapan layar itu, entitas itu mengklaim, berdasarkan tujuan OJK, maka kaitan point pertama, OMC memenuhi kriteria. Kaitan point kedua, OMC juga bertumbuh berkelanjutan sejak pertama masuk Indonesia sampai dengan saat ini, dengan kata lain masih stabil.
“Kaitan dengan point ketiga, OMC sangat berkomitmen terhadap hak-hak karyawan bahkan sering kali mengadakan kegiatan amal dan sosial yang tentunya sangat bermanfaat bagi kehidupan masyarakat,” alasan entitas tersebut.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan, OMC adalah perusahaan yang tidak terdaftar dalam Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) resmi OJK.
Klaim itu bertolak belakang sebelumnya dengan keterangan OJK. “Sesuai dengan penatausahaan PUSK yang terdaftar di OJK, omcjob.com bukan merupakan entitas yang terdaftar diawasi oleh OJK,” kata Bonny Hardi Putra, kepala OJK Sulteng beberapa waktu lalu.
Bonny menerangkan, bahwa skema bisnis OMC memiliki kemiripan dengan skema Ponzi
Adapun tangkapan layar ini, disinyalir untuk membangun kepercayaan publik dan menarik calon nasabah agar tergiur dengan tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.
“Saya hampir termakan bujuk rayu teman untuk bergabung berinvestasi di OMC ini. Teman saya bilang OMC perusahaan legal diakui oleh OJK. Dia kirimkan saya ‘pamflet’ (tangkapan layar whastapp berisi klaim, red) yang memang ada logo OJKnya. Tetapi saya tidak mudah begitu saja percaya, karena saya baru-baru ini baca di media massa, OJK menyebutkan OMC perusahaan ilegal,” kata Sri Hartini, warga di Jalan Setia Budi kepada media ini, Senin (16/6).
Adanya dugaan manipulasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih di kalangan korban yang telah menanamkan sejumlah dana. Mereka mengira bahwa OMC merupakan lembaga yang legal, karena menyertakan simbol-simbol negara seperti lambang OJK dan menggunakan bahasa-bahasa profesional dalam penawaran produknya.
“Saya berharap OjK Sulteng bisa mengeluarkan pernyataan tegas bahwa benar OMC ini belum mendapatkan ijin atau legalitas dari OJK. Jangan sampai semakin banyak korban yang dimakan oleh perusahaan OMC ini,” ujarnya .
Di tempat terpisah Ketua OJK Sulteng Bonny Hardiputra mengatakan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 22 tahun 2023 bahwa hanya Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang terdaftar di OJK dapat mencantumkan/menyebutkan dalam setiap penawaran, ringkasan informasi produk dan layanan, promosi atau iklan produk.
“Logo OJK pun tidak dicantumkan dalam pernyataan tersebut,” katanya
Reporter: IRMA/Editor: NANANG