Tak Berizin, BLH Tegaskan Bongkar Papan Reklame Ini

oleh -
Balihodi Jalan Emi Saelan lampu merah Tatura Palu ini melanggar, Badan Lingkungan Hidup perintahkan membongkar baliho tersebut . (FOTO: MAL/HAMID)

PALU-Salah satu Papan Reklame yang berdiri di depan ruko Jalan Emi Saelan bagian barat perempatan lampu merah Towua Kecamatan Palu Selatan disinyalir telah melanggar moratorium dan tak miliki izin.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palu Musliman Malappa yang dimintai keterangan tentang hal tersebut.

Musliman pun menegaskan bahwa setelah melakukan kroscek pada bawahannya tentang papan reklame yang bermerk salah satu produk rokok itu, ternyata tidak miliki izin dan telah melanggar.

“Saya sudah tanyai anggota ternyanta itu tidak berizin, jadi harus dibongkar,” tegas Musliman.

Dia menambahkan, bahwa saat ini telah ada moratorium yang berkaitan pelarangan mendirikan papan reklame di tempat-tempat tertentu. Olehnya, itu harus ditaati, sehingga pihaknya selaku perangkat daerah yang menjadi leading sektor akan menjalankan hal tersebut, apapun resikonya.

BACA JUGA :  Fahmi Najib Kampanyekan Program Ahmad Ali - Abdul Karim Aljufri untuk Petani, UMKM, dan Honorer di Sigi

“Seingat saya belum pernah saya menandatangani surat tentang izin papan reklame itu. Jadi untuk menindak lanjutinya, dalam waktu dekat saya akan melayangkan surat resmi ke pihak Pol PP Kota Palu untuk menindaki pelanggaran itu,” tuturnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Palu, Moh Arif Lamakarate yang dikonfirmasi menuturkan, sekalipun dirinya telah diberitahu oleh BLH secara lisan namun pihaknya menunggu surat resminya.

“Saya sudah dengar itu, tapi kita jangan gegabah dan langsung membongkar begitu saja sebelum adanya surat resmi dari OPD terkait yang meminta kita untuk itu,” ujarnya.