PALU-Hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu menganggap kuasa hukum termohon Polresta Unit PPA tidak hadir dalam persidangan praperadilan diajukan pemohon Roni Soemalang atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu,Rabu(27/9).

Hal tersebut disebabkan kuasa hukum termohon Polresta PPA tidak membawa surat kuasa, ataupun surat tugas dari pimpinan saat mengikuti persidangan.

“Hari ini mohon maaf tidak ada sama sekali surat tugas dari pimpinan kalian, berarti termohon tidak hadir. Maaf sekali bapak meskipun nyata hadir, tapi kami anggap tidak hadir karena harus dibekali surat kuasa atau surat tugas,” tegas Allannis Cendana kepada Kuasa Hukum Termohon Polresta Palu Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Muhamad Asap Cs, juga dihadiri kuasa hukum pemohon Rukly Chahyadi, Rivkiyadi Cs.

Ia menjelaskan, tentu tidak dapat memastikan bila benar mereka disuruh oleh pimpinan, sementara tidak dibekali surat kuasa atau surat tugas.

Lebih lanjut, kata dia, proses sidang praperadilan diberi waktu hanya 7 hari sudah harus putus. Harusnya dokumen-dokumen sudah dipersiapkan jauh hari, kalau mengetahui jika digugat.

“Kalau dari Kapolda surat kuasa atau surat tugas belum ada, bisa juga dari Kapolresta Palu cukup. Sebab yang digugat ini Direskrimum PPA Polresta Palu,” ucapnya.

Olehnya sebut dia, karena termohon tidak hadir pihaknya menunda sidang dan melakukan panggilan kembali Rabu 4 Oktober mendatang. Hakim tunggal Allannis Cendana pun mengetuk palu dan menutup sidang.

Usai persidangan kuasa hukum pemohon Rivkiyadi mengatakan, proses sidang praperadilan 7 hari kerja, tanpa adanya penundaan sidang.

“Jadi ada ketidaksiapan dari termohon dalam mengikuti proses sidang praperadilan tersebut,” kata Rifkiyadi menyayangkan.

Padahal sebut dia, ada orang yang ditahan dan batu ujiannya melalui praperadilan. Hal menjadi keberatan pihaknya atas penetapan tersangka kliennya, belum cukup dua alat bukti namun sudah ditangkap dan ditahan.

“Kami mengajukan penangguhan penahanan tidak direspon atau ditolak,” katanya.

Dan saat ini ujar dia, batas waktu penahanan 20 hari dan 40 hari dari penyidik sudah cukup dan seharusnya kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dan mereka (penyidik) kembali bermohon perpanjangan penahanan dari Pengadilan. Dan hal tersebut kita bantahkan dengan menyurat ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng terkait pasal 29 KUHAP mengatur bisa memperpanjang masa penahanan tapi kami (pemohon) bisa juga mengajukan keberatan,” pungkasnya.

Roni Soemalang yang merupakan seorang guru tahfiz dilaporkan usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati di tempatnya mengajar di Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG