Tidak Ada Barang Bukti Curian, Anak Dibawah Umur Dibunuh dengan Sadis

oleh -
Suasana pemulangan jenazah bocah yang jadi korban peganiayaan massa, Kamis (22/02). (FOTO: HUMAS POLRES PALU)

PALU – Sebesar apapun kejahatan seseorang, bukan hak manusia lainnya untuk menghakimi, apalagi sampai menghabisi nyawa. Hanya Sang Maha Penciptalah yang berhak melakukan itu.

Apalagi, sebagai warga negara yang diatur oleh hukum, tentu sangat tidak manusiawi jika sampai menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus bertindak sebagai Hakim yang mengadili perkara dengan caranya sendiri.

Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah jugalah kami kembali). (Al-Baqarah 2:156).

Siapapun pasti sepakat, pelaku kejahatan harus dihukum. Tak kenal apakah orang dewasa, anak dibawah umur, pria ataupun wanita. Tapi tentunya harus melalui jalur dan mekanisme yang telah diatur oleh hukum itu sendiri.

Nasib tragis dialami GR (13) dan AL (13). Dua anak dibawah umur ini babak belur dihakimi massa saat kepergok dan diduga melakukan aksi pencurian di Jalan Nambo, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Rabu (21/02) malam.

BACA JUGA :  Cegah Pelanggaran di Masa Kampanye, Bawaslu Kota Palu Terbitkan 11 Imbauan

Naas, meskipun tidak ada barang bukti hasil curian yang didapat, namun massa yang kalap tega menganiaya keduanya tanpa ampun. Informasi tidak adanya barang bukti curian diperoleh media ini dari aparat kepolisian.

Ajal tak dapat ditolak. Satu diantaranya, AL meregang nyawa di RS Bhayangkara Palu. Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, korban mengalami trauma karena benturan benda keras.

Demikian halnya dengan GR. Dia juga masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Bhayangkara, Polda Sulteng.

BACA JUGA :  KPU Tetapkan Nomor Paslon di Pilkada Parimo

Berdasarkan informasi dari aparat kepolisian, keduanya sempat diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Palu Selatan bersama Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Petobo dari amukan massa yang berang. Setelah itu lalu dibawa ke rumah sakit.

Kapolres Palu, AKBP Mujianto, Kamis (23/02) menegaskan, pihaknya akan menyelidiki kasus penganiayaan yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia.

“Aksi main hakim sendiri adalah tindakan yang salah,” tegas Kapolres.

Dia meminta kepada warga agar tidak lagi melakukan aksi main hakim sendiri, ketika menemukan ada tindak pidana di lingkungannya masing-masing. Alangkah baiknya, kata dia, jika segera dilaporkan ke kantor kepolisian terdekat.

“Kepada seluruh orang tua yang memiliki anak untuk membimbing dan mengajarkan anak-anak untuk belajar dengan baik dan mempermantap iman dan taqwanya agar tidak terjerumus ke hal-hal negatif yang dapat merugikan dirinya sendiri,” imbau Kapolres. (FALDI)