PALU – Besaran Zakat Fitrah tahun 2020 telah ditetapkan, sebesar 2,5 kg makanan pokok (beras) atau 3,5 liter beras, dan jika dalam bentuk uang sebesar Rp30 ribu perjiwa.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, H. Ma’sum Rumi, melalui surat imbauannya kepada pimpinan Ormas Islam, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Imam Masjid dan pegawai syara se Kota Palu, Kamis 23 April 2020 lalu, menyampaikan, surat yang diterbitkannya merupakan tindaklanjut atas surat edaran Kepala Kantor wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng perihal imbauan menunaikan zakat.;

Kata Ma’sum,  dalam surat tersebut, diimbau kepada umat Islam untuk menunaikan Zakat Fitrah dan Zakat Maal, sesuai surat edaran Menteri agama (Menag)  tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H. Ditengah pandemi wabah covid-19.

Panduan itu menitipkan kepada umat Islam yang mampu (Muzakki) agar menunaikan Zakat Maal sebelum datangnya bulan Ramadhan, agar segera dimanfaatkan oleh Mustahik.

Kemudian, Zakat Fitrah agar ditunaikan dan dibayarkan  1 Ramadhan 1441 H sampai dengan  1 Syawal 1441 H. Paling lambat sebelum khatib turun dari mimbar.

Kata Ma’sum, dalam surat tersebut disampaikan teknis pengumpulan zakat Maal dan zakat fitrah, bagi panitia pengumpul agar meminimalisir kontak langsung dengan masyarakat.

“Bisa dengan cara non tunai via ATM/transfer bank rekening yang ditujukan atau jemput langsung.  Menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang,” katanya.

Bagi petugas yang menyalurkan zakat fitrah, diharapkan agar dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan pembersih sekali pakaian (tisue).

“Diharapakan umat islam agar menyalurkan zakat fitrahnya melalui BAZNAS, LSZ, UPZ. kemudian melaporkan pelaksanaan pengelolaabn ZIS kepada BAZNAS dan kantor Kemenag Kota Palu,” tandasnya. (YAMIN)