PALU – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Palu akan memberlakukan sistem zonasi bagi para peserta didik yang akan mendaftar di SD/SMP Negeri.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru yang didalamnya mengatur sistem zonasi tersebut.
“Seluruh sekolah akan menerapkan penerimaan berbasis domisili per kecamatan. Berarti siswa yang akan diterima adalah yang berdomisili tidak jauh dari sekolah,” kata Kepala Dikbud Kota Palu, Ansyar Sutiadi, belum lama ini.
Menurutnya, sistem tersebut merupakan upaya untuk memberikan pemerataan jumlah siswa di masing-masing sekolah.
“Sehingga tidak ada lagi sekolah tertentu yang kelebihan jumlah siswa, sementara sekolah lain justru mengalami kekurangan siswa,” jelasnya.
Selain itu, juga bisa membantu orang tua murid untuk mengeluarkan biaya transportasi.
“Untuk hal ini kita telah melakukan rapat dengan para kepsek SMP dan semua berkomitmen mau menerapkan sistem tersebut,” pungkasnya.
Tahun ini, lanjut dia, terdapat sekitar 6000 siswa SD yang tamat, sementara SMP Negeri yang ada hanya ada sebanyak 23 yang hanya mampu menampung murid baru sekitar 4000 orang. (HAMID)