PALU – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng Triyono Raharjo mengatakan, sepanjang tahun 2022 Satgas PASTI, secara nasional telah menghentikan investasi ilegal sebanyak 106 pinjol ilegal 698, dan gadai ilegal 91. Sementara di tahun 2023 mengalami kenaikan yang tajam, Satgas PASTI kembali menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjaman online ilegal.
Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 13.064, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 12.528 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 536 pengaduan.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar jangan pernah tergiur dengan penawaran pinjaman dari pinjaman online ilegal maupun investasi yang tidak logis. Selalu cek legalitas entitas yang menyampaikan penawaran dengan menghubungi langsung layanan konsumen OJK melalui telepon: 157, whatsapp: 081-157-157-157 atau email: konsumen@ojk.go.id. OJK juga telah meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui tautan www.kontak157.ojk.go.id,” ujar Triyono Raharjo, pada rilisnya Rabu (31/1).
Selain memanfaatkan APPK, masyarakat dapat terus mengikuti perkembangan sektor jasa keuangan dengan mem-follow Instagram OJK di @ojkindonesia dan Instagram kontak 157 di @Kontak157 untuk memperoleh beragam edukasi keuangan.
Reporter: IRMA/Editor: NANANG