SIGI – Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propamperda) tahun 2021 antara Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi dan DPRD Sigi, Kamis (01/10), mengajukan akan membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketua Bapameperda DPRD Sigi Jamaludin L. Nusu dalam penyampaian di hadapan paripurna mengatakan, ke 10 Raperda tersebut yakni, Raperda Pemberdayaan dan pengembangan koperasi usaha mikro, Raperda Penyalahgunaan Oba dan Inhalan, Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda Analisis Dampak Lalu lintas, Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Bora, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Raperda RPJMD tahun 2021-2026, Raperda tentang Buku Putih Nilai dan Gagasan Pembentukan dan Pembangunan Kabupaten Sigi serta Raperda Inovasi Daerah.

“Dengan ditetapkannya sejumlah Raperda tahun 2021, maka akan dilakukan agenda pembahasan Raperda tersebut selanjutnya,” kata Jamal.

Reporter: Hady
Editor: Nanang