PALU- Seorang tahanan atas nama DA dikabarkan kabur dari rumah tahanan Kelas II A Palu kemarin sore, kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Rutan Kelas II A Palu Yansen menampik adanya tahanan kabur. “Tidak betul adanya tahanan kabur, kemarin sempat kekurangan satu tahanan, tapi sekarang sudah ada di dalam. Bukan sempat kabur, tapi ada perhitungan napi, jadi dihitung kurang satu, ternyata dia masih ada kerja bersih di atas, sampai sore,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah penasihat hukum dari terpidana DA diduga kabur, Suhardi Abidin mengatakan, belum mengetahui adanya tahanan kabur atas nama inisial DA
“Hanya saja ada petugas Rutan datang kepadanya, dan meminta data-data atas nama DA tersebut,”katanya.
DA merupakan terpidana kasus pencurian dan kekerasan. Ia dikenakan pasal 365 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP).Oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG