PALU- Tiga tahanan Kejati Sulteng terduga tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021, diduga merugikan keuangan negara Rp7 miliar “ditolak” Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palu. Sehingga penahanannya dialihkan sementara di Rutan Polres Palu.
Mereka yang ditahan Rahmat Abdul Haris (RAH) Mantan Dirut Bank Sulteng, Bekti Haryono (Dirut PT. Bina Arta Prima (BAP), Nur Amin (Mantan Kadiv Kredit Bank Sulteng). Sedangkan terhadap tersangka Asep Nurdin (AN) Komut PT. BAP pemeriksaannya dijadwalkan Senin (30/1) pekan depan, sebab bersangkutan tidak hadir sebab satu halangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Mohammad Ronald membenarkan ketiga tersangka dititipkan sementara di Rutan Polres Palu.
“Ketiga tersangka sementara dititipkan di Polres Palu,” ucap Ronald.
Dikonfirmasi melalui WhatsApp Kepala Rutan Kelas II A Palu Yansen, tidak Ada penolakan. Atas dasar koordinasi dengan Pidsus Tipikor, ketiga tersangka baru akan dibawa ke rutan Kamis pagi.
“Salah satunya ruangan penuh dan perlu pengaturan pemindahan ataupun pengurangan hunian kamar agar besok bisa disesuaikan jumlah hunian kamar,” pungkasnya malam tadi.
Reporter: IKRAM