Berhembus kabar tentang kecurangan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024, benar tidaknya kabar ini bukan menjadi fokus kita. Hal yang terpenting adalah sifat curang merupakan perkara yang tidak diperkenankan dalam syari’at Islam.
Al-Qur’an sudah menegaskannya dalam banyak ayat. Seperti Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”.
Ragam tafsir
Assobuni mengatakan bahwa ayat ini turun kepada pemegang kunci ka’bah Usman bin Thalhah di hari pembebasan Makkah. Ketika itu ia enggan memberikan kunci kepada Rasulullah karena tidak tahu bahwa sosok yang meminta kunci adalah Rasulullah.
Kemudian Ali bin Abi Thalib merampas kunci dari tangannya dan membuka pintu Ka’bah. Rasulullah masuk dan shalat dua rakaat. Ketika keluar, Abbas meminta kunci dengan harapan bisa menggabungkan mandat memberi air minum dan menjaga Ka’bah.
Lalu Allah menurunkan ayat ini. setelah itu Nabi menyuruh Ali untuk mengembalikan kunci pada Usman. Ketika Ali sampai, Usman berkata: Wahai Ali sebelumnya engkau belaku kasar, lantas mengapa sekarang engkau begitu ramah?
Ali menjawab: sesungguhnya telah turun ayat Al-Qur’an perihal engkau, dan beliau membacakannya. Seketika itu Usman masuk agama Islam, dan pemegang kunci setelahnya diwariskan kepada keturunan Usman sebagaimana yang dipesankan jibril as. (Al-Wahidi, Asbabun Nuzul,[Damam, Darul Islah:1992] halaman 158)
Ayat ini sekiranya memiliki dua poin penting. Pertama, kewajiban menunaikan amanah. Amanah adalah sesuatu yang dipercayakan kepada pihak lain untuk dijaga dan dikembalikan ketika waktunya tiba.
Kewajiban menunaikan amanah, dapat diketahui dari kata “يأمر” yang berakar dari kata”الأمر” bermakna perintah. Sedangkan perintah pada dasarnya menunjukkan kepada kewajiban. (Ibnu ‘Asyur, At-Tahrir wat Tanwir, [Tunis, Ad-dar At-Tunisiah Linnasyr:1984 H} juz 5, halaman 91).
Kewajiban menunaikan amanah dalam ayat ini berlaku umum, baik itu berkaitan dengan sang pencipta, pribadi sendiri dan sesama mahluk-Nya. Amanah dengan sang pencipta berupa mengerjakan seluruh perintahnya dan meninggalkan segala laranganya.
Termasuk amanah kepada diri sendiri adalah tidak memilih untuk pribadi sendiri kecuali hal-hal yang bermanfaat di dunia dan akhirat. Sedangkan amanah kepada sesama makhluk-Nya sangatlah banyak diantaranya tidak berlaku curang dan culas.
Fakhruddin Arrazi dalam tafsirnya mengatakan:
وأما القسم الثاني: وهو رعاية الأمانة مع سائر الخلق فيدخل فيها رد الودائع، ويدخل فيه ترك التطفيف في الكيل والوزن
Artinya: “Adapun bagian kedua: yaitu menjaga amanah kepada setiap makhluk-Nya, maka termasuk dalamnya mengembalikkan titipan, dan juga tidak berlaku curang pada timbangan.”(Fakhruddin Ar-Razi, Mafatihul Gaib [Beirut, Darul Ihyait Turots: 1420 H] juz 10, halaman 109].
Hal yang serupa juga diungkapkan oleh ulama kontemporer Wahbah Zuhaili:
ورعاية الأمانة في حق الآخرين: رد الودائع والعواري وعدم الغش في المعاملات
Artinya: “Dan diantara menjaga amanah orang lain adalah mengembalikan barang titipan dan pinjaman, juga tidak berlaku curang pada setiap muamalah.” (Wahbah Zuhaili, At-Tafsirul Munir,[Damaskus, Darul Fikr Al-Mu’asir: 1418 H] juz 5, halaman 123].
Dari dua kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa curang adalah perilaku yang berlawanan dengan amanah, tidak terkecuali curang dalam pemilu. Curang dalam pemilu termasuk ke dalam khianat, khianat pada rakyat, negara, Allah swt dan Rasul-Nya.
Kedua adalah keharusan menegakkan keadilan. Muhammad Ali As-Sobuni menuturkan dalam tafsirnya:
أي ويأمركم أن تعدلوا بين الناس في أحكامكم
Artinya: “Yaitu Allah memerintahkan kepada kalian untuk adil disetiap hukum yang ditetapkan.”(Muhammad Ali As-Sobuni, Safwatut Tafasir,[Kairo, Darus Sobuni Littiba’ah wan Nasyr wat Tauzi’: 1997] juz 1, halaman 261)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Adil adalah sikap tidak memihak dan selalu berpegang pada kebenaran. Sedangkan curang merupakan sikap tidak jujur, tidak lurus hati dan tidak adil.
Oleh karena itu, Adil sangat bertolak belakang dengan curang karena diantara definisi curang adalah hilangnya keadilan. Upaya curang dalam pemilu sendiri telah mencederai suara rakyat, merusak demokrasi yang berasakan keadilan.
Pada akhirnya, curang dalam pemilu tertolak oleh ayat ini yang mengandung prinsip-prinsip dasar dalam Islam seperti amanah dan keadilan. Sehingga hukum haram sangat sesuai disematkan pada kasus tersebut. Waulahu ‘Alam.
Muhamad Sunandar (Alumni Ponpes Alkhairaat Madinatul Ilmi Dolo)