PALU– Pada perayaan HUT ke-47 Kota Palu, salah satu kuliner tradisional, Tabaro Dange, mendapat pengakuan resmi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sertifikat diserahkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Ir. Razilu, yang hadir bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kepada Walikota Palu, H. Hadianto Rasyid.
Razilu menyebut bahwa Tabaro Dange bukan sekadar kuliner, melainkan simbol budaya yang mengikat masyarakat. “Tabaro Dange adalah warisan budaya yang merekatkan identitas masyarakat. Dengan sertifikat ini, kita melindungi tradisi sekaligus membuka ruang promosi kuliner lokal,” tegasnya.
Tabaro Dange, makanan tradisional berbahan dasar sagu yang dimasak dengan cara unik, menjadi ikon kuliner Palu yang erat kaitannya dengan kehidupan sehari-hari masyarakat pesisir. Hidangan ini kerap disajikan dalam berbagai acara adat, sehingga memiliki nilai budaya tinggi.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menjadikan Tabaro Dange lebih dikenal luas. “Kami akan memastikan Tabaro Dange menjadi bagian dari diplomasi budaya Sulawesi Tengah. KIK ini adalah modal sosial sekaligus modal ekonomi sangat berharga,” ujarnya.
Dengan adanya perlindungan hukum, Tabaro Dange dapat dipromosikan secara lebih luas, termasuk dalam festival kuliner dan pariwisata daerah. Hal ini tentu akan berdampak pada peningkatan ekonomi lokal, sekaligus memperkuat identitas budaya Palu di tingkat nasional.
“Tabaro Dange harus dijaga agar generasi mendatang tetap mengenal dan melestarikan kuliner khas ini. Pengakuan sebagai KIK memberi kita dasar kuat untuk menjadikannya bagian dari warisan dunia,” tambah Rakhmat.
Walikota Palu, H. Hadianto Rasyid menyambut gembira kabar tersebut, karena Tabaro Dange kini bukan hanya kebanggaan lokal, tetapi juga aset yang diakui secara resmi oleh negara.***