PALU- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng ) menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, guna meminta hasil uji laboratorium air bekas lubang tambang PT. Citra Palu Mineral (CPM).
Surat tersebut dilayangkan dan diterima salah satu staf di kantor DLH Kota Palu Jalan Balaikota Nomor 1 Palu, Rabu (30/8).
“Surat tersebut dimaksudkan untuk meminta hasil uji laboratorium yang dilakukan DLH terhadap genangan air bekas lubang tambang emas milik PT. Citra Palu Mineral (CPM) yang terjadi beberapa pekan lalu di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu,” kata Wandi Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulawesi Tengah.
Lanjut Wandi, hal ini dilakukan agar pihaknya selaku organisasi lingkungan dan masyarakat Kota Palu mengetahui apakah air genangan berada di bekas lubang tambang CPM tersebut mengandung zat racun atau tidak.
“Jika dihitung mundur sejak sekarang dari pengambilan sampel air oleh DLH telah melewati 14 hari sebagaimana disampaikan pihak DLH akan ada hasil setelah 14 hari,” tuturnya.
Olehnya ia berharap, sebagai lembaga publik, DLH wajib membuka informasi tersebut ke publik, yang tidak boleh ditutupi sebagaimana Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak memperoleh informasi dan badan publik wajib menyediakan informasi.
Diketahui pada 7 Agustus 2023 lalu pihak DLH Kota Palu melakukan pengecekan lapangan dan sekaligus mengambil sampel genangan air di bekas lubang tambang milik PT. CPM setelah genangan tersebut viral di dunia maya. (IKRAM)