Surat “Sakti” PK Bebaskan Iqbal Pakamundi dari Jeruji Besi

oleh -
Dari kiri: Arif Sulaeman, Iqbal Pakamundi dan Syafruddin A Datu usai keluar dari Lapas Palu, Jumat (13/10). (FOTO: IST)

PALU – Pertama kalinya dalam sejarah di Sulteng, upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), mampu menganulir putusan kasasi yang juga dikeluarkan lembaga peradilan tertinggi itu.

Rekor ini dipecahkan Iqbal Pakamundi. Terpidana kasus korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna, Pusat Pengembangan Kebudayaan Provinsi Sulteng itu dinyatakan bebas setelah mendekam setahun lebih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Palu.

Dia bebas pada Jumat (13/10) malam melalui putusan PK Nomor: 93 PK/PID.SUS/2017. Surat “sakti” ini sekaligus menganulir putusan kasasi yang dikeluarkan MA sebelumnya, Nomor: 2118 K/Pid.Sus/2015 tanggal 08 Juni 2016.

Dalam putusan kasasi ini, Iqbal dihukum selama 7,6 tahun penjara. Tak hanya penjara, Iqbal bahkan didenda Rp200 juta dan membayar uang penganti senilai Rp774,9 juta.

Tadi malam di Lapas, pembebasan Iqbal dilakukan jaksa eksekutor yang juga Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Efrivel. Bersamaan dengan itu, Iqbal juga didampingi tim kuasa hukum, istri dan sanak keluarga. Semuanya bersuka cita.

“Alhamdulillah, inilah bukti keadilan yang selama ini terus dicari oleh Iqbal atas persoalan yang menjeratnya,” kata Syafruddin A Datu didampingi advokat Arif Sulaeman selaku kuasa hukum Iqbal.

Datu, sapaan akrab Ketua DPC Peradi Palu itu menambahkan, upaya PK dimohonkan Iqbal sejak Januari 2017 lalu. Sementara putusan PK itu sudah dikeluarkan pada 07 Agustus 2017.

“Tapi kita baru menerima petikan putusannya, makanya malam ini kita langsung berkoordinasi dengan jaksa, selanjutnya jaksa melakukan eksekusi bebas bagi klien kami,” terangnya.

Datu merincikan isi amar putusan PK tersebut, yakni menyatakan terpidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana ada dalam semua dakwaan, membebaskan terpidana dari dakwaan tersebut, memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

“Yang terakhir memerintahkan agar terpidana segera dikeluarkan dari tahanan, kecuali terdakwa ditahan karena perkara lain,” tandasnya.

Sementara Ketua Tim Jaksa Eksekutor, Efrivel, membenarkan hal itu. Pihaknya sudah menyelesaikan proses administrasi pembebasan Iqbal dari dalam Lapas.

Sementara Kepala Lapas Klas II Palu, Ismono, membenarkan bahwa dirinya telah menandatangani surat pembebasan Iqbal Pakamundi.

Iqbal Pakamundi adalah Direktur PT. Anukana Utama Jaya yang menjadi pelaksana proyek pembangunan Gedung Serbaguna di Jalan Moh Yamin Palu, tahun 2011 hingga 2013.

Namun pihak kepolisian menemukan kejanggalan, antara lain terhentinya pembangunan gedung meski dana telah cair 100 persen dari total proyek sebesar Rp6,4 miliar itu.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan Negara dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng, kasus ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp774,95 juta.

Pada pengadilan tingkat pertama (PN Palu), Iqbal dituntut selama 6,6 tahun penjara. Namun oleh PN Palu, dia dinyatakan bebas melalui putusan Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2014/PN Pal tanggal 24 Desember 2014. Jaksa lalu melakukan kasasi dan dikabulkan MA.

Dalam kasus ini, Iqbal tidak sendiri. Dia menjadi terpidana bersama mantan Kepala UPT Pelatihan Koperasi, UMKM, Industri dan Perdagangan Provinsi Sulteng, Haslinda Yotolemba.

Sidang PK Haslinda juga sudah digelar, namun putusannya belum ada hingga kini. (IKRAM)